MK Bisa Batalkan Revisi UU MK

FPI Unjuk Rasa Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Rupanya, dalam revisi itu ada sejumlah kewenangan MK yang dikurangi. Juga larangan bagi MK mengeluarkan putusan ultra petita (melebihi permohonan) dipertegas.

Ketentuan dalam revisi itu juga mengatur larangan bagi MK masuk pada area legislative review, yakni membuat norma baru bila Undang-Undang yang diuji dibatalkan. Bila ada ayat atau pasal dibatalkan, dikembalikan pada DPR untuk dibahas kembali bersama pemerintah.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Leo Tukan, menyatakan, atas UU baru ini, MK bisa saja "balas dendam". "MK punya kewenangan untuk menghentikan sendiri Undang-undang ini. MK bisa balas dendam, karena memangkas kelemahan MK," kata Leo di Hotel Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa 21 Juni 2011.

Leo juga mengatakan, DPR melakukan kesalahan karena tidak memberikan informasi yang cukup kepada publik mengenai revisi ini. Hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Undang-undang.

"DPR tidak memberikan informasi yang cukup kepada publik, secara prinsip dapat dilakukan perlawanan. Kita semua bisa punya kekuatan melakukan itu," kata dia. (eh)

Yovie & Nuno sampai Parade Budaya Siap Meriahkan HUT ke 44 Dekranas
Tengku Dewi

Banjir Dukungan Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Andrew Andika, Tengku Dewi Ungkap Isi Hatinya

Setelah membongkar dugaan perselingkuhan Andrew Andika, Tengku Dewi mendapat banyak dukungan dan dikuatkan oleh banyak pihak khususnya warganet.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024