Royalti Batubara

Pemerintah Bahas Dua Cara Penagihan

VIVAnews - Pemerintah saat ini tengah mematangkan cara penagihan kewajiban royalti yang belum dibayar pengusaha batubara. Dua usulan yang sedang dibahas yaitu menghitung gross dan melakukan set off.

"Jika menghitung gross, maka kami hitung berapa kewajiban mereka dan berapa kewajiban pemerintah yang harus dikeluarkan. Untuk set off, maka perhitungan nett-nya saja yang masuk ke pemerintah," ujar Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto di Departemen Keuangan, Senin, 19 Januari 2009.

Hadiyanto memastikan keenam perusahaan batubara yang bermasalah masih belum melinasi pembayaran royalti ke pemerintah. Namun berapa jumlah royalti yang sudah masuk ke kas negara, ia enggan mengungkapkan. "BPKP sudah menghitung tapi saya lupa jumlahnya, takut salah," ujarnya.

Rinciannya, lanjut Hadiyanto,  akan dikaji oleh tim internal Departemen Keuangan apakah dari Pajak Pertambahan Nilai atau royalti batubaranya. Menteri Keuangan, Ditjen Pajak dan Menteri ESDM nantinya akan dilibatkan dalam perhitungan tersebut.  "Karena nanti kaitannya ada  reimburshment dan waktu kontraknya," ujar dia.

Sebelumnya pada 2008 lalu enam perusahaan batubara dicekal karena kasus penunggakan royalti  ke negara. Enam perusahaan tersebut adalah PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro, PT Berau Coal, PT Libra Intiwood dan PT Citra Dwipa Finance.

Udara Panas yang Melanda RI dalam Beberapa Hari Terakhir Bukan Heatwave, Menurut BMKG
Bea Cukai menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman

Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

Dengan skema ini, importir dapat menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dan menghitung sendiri pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024