VIVAnews - Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam menangani krisis perbankan dan lembaga keuangan diatur dalam pasal tersendiri pada Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Tadinya dalam Perpu JPSK ketentuan mengenai penggunaan anggaran negara hanya diatur dalam ayat.
"Sekarang dibuat pasal, bukan ayat," kata Ketua Forum Stabilisasi Sektor Keuangan Raden Pardede di Jakarta Senin 19 Januari 2009.
Menurut Raden, beberapa pasal yang dipermasalahkan DPR telah diakomodir oleh pemerintah, termasuk kesalahpahaman yang kini diatur secara tegas. "Kita masukkan juga pasal mengenai bagaimana ketentuan akuntabilitas," katanya.
Beberapa pasal yang diubah antara lain Pasal 29 yang menyatakan pembuat kebijakan yang sesuai Undang-Undang tidak bisa dituntut hukum. Dalam aturan yang seudah diubah, pelaksana kebijakan nantinya tetap akan dituntut di depan hukum.
Raden juga menyatakan, pemerintah siap melakukan pembahasan dengan DPR secepatnya. Namun DPR akan membuat tim pembahas RUU JPSK terlebih dahulu. "Mulai kapan rapatnya tergantung DPR," kata dia.
Sebelumnya DPR menolak mengesahkan Perpu JPSK sebagai undang-undang. Beberapa pasal dianggap bermasalah sehingga pemerintah diminta mengajukan draf RUU yang baru.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Polda Metro Jaya mengamankan empat orang operator judi online di Depok. Para pelaku menjual chip atau media taruhan pada judi slot Higgs Domino dan Royal Dream dengan oms
Dengan sejarah K-drama yang sukses, Suzy masih tetap menjadi pemain terkemuka di dunia K-drama. Scroll terus untuk mengetahui K-drama Suzy mana yang terbaik.
Temukan semua tentang Oppo K12, smartphone terbaru dengan teknologi canggih dan harga yang menarik!
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 27 April 2024
Purwasuka
14 menit lalu
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), secara gamblang menginformasikan prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat (Jabar) pada 27 April 2024 hari ini.
Selengkapnya
Isu Terkini