Kantor Cabang Bank Asing Harus Berbentuk PT?

Citibank
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Bank Indonesia mengkaji aturan status pendirian kantor cabang bank asing di Indonesia. Kantor cabang bank asing itu harus berbentuk perseroan terbatas (PT). Aturan itu untuk mencegah terjadinya gejolak jika negara asal bank asing mengalami masalah.

Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, menjelaskan kajian itu berawal dari adanya kekhawatiran jika ada masalah dengan induk bank. Dampaknya bisa ke negara tempat kantor cabang bank asing itu berada. Oleh karena itu, perlu aturan yang melindungi keberhasilan kantor cabang bank asing itu.

Persib Bandung Jaga Kebugaran Jelang Tantang Bali United di Championship Series

"Jika induknya sangat berdampak, harus ada aturan melindungi bangsa. Jika ada apa-apa di induk, semua negara di mana ada cabangnya ikut susah," kata Darmin di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2011.

Darmin menjelaskan, aturan ini tidak hanya dikaji di Indonesia, tetapi juga internasional. Ada bank internasional yang cabangnya dianggap besar, namun kecil bagi induk bank. Pada pertemuan G20 juga tengah dikaji aturan ini.

Ketentuan yang nantinya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini akan diluncurkan dalam waktu dekat. Kemungkinan bersamaan dengan PBI terkait kepemilikan bank.

"Pembuatannya sama-sama sedang berjalan. Dalam PBI, banyak aspeknya yang harus kami lihat," tuturnya. (art)

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh, BI Pede Pertumbuhan Sepanjang 2024 di 5,5 Persen
Viral, video memperlihatkan ikan berjatuhan dari langit.

Viral Video Ikan Berjatuhan dari Langit

Sebuah video yang sangat mengejutkan telah menjadi viral dan menyebar dengan cepat di internet. Video tersebut menampilkan kejadian yang sangat tidak biasa di langit.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024