Daftar Pembagian Jatah Uang Wisma Atlet

Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Sejumlah fakta terungkap saat jaksa membacakan dakwaan terhadap Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (PT DGI), Muhammad El Idris. Jaksa mengungkapkan ada pembagian jatah proyek wisma atlet dari PT DGI sebagai pemenang tender.

"Bahwa dari negosiasi antara terdakwa, Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazarudin disepakati adanya pemberian uang," kata JPU Agus Salim saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 13 Juli 2011.

Agus mengungkapkan, pembagian jatah tersebut yaitu Muhammad Nazarudin sejumlah 13 persen, Gubernur Sumatera Selatan 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, Panitia pengadaan 0,5 persen, dan Sesmenpora Wafid Muharam 2 persen. "Dari nilai kontrak senilai Rp191,6 miliar setelah dikurangi Ppn dan Pph," kata dia.

Pembagian jatah, lanjut jaksa, dilakukan setelah PT DGI menerima uang muka proyek Rp33 miliar. Setelah menerima uang muka, lanjut Jaksa, Idris pada Februari 2011 kemudian menyerahkan Rp4,3 miliar kepada Nazaruddin.

Pemberian itu dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama dilakukan  Februari 2011. Idris menyerahkan dua cek BCA ke Nazaruddin yang diterima Yulianis, anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri. Cek itu bernomor 344079 dan 344083 yang masing-masing bernilai Rp1,065 miliar dan Rp1,105 miliar.

Kemudian, masih di bulan Februari 2011, Idris kembali menyerahkan dua cek BCA kepada Nazaruddin yang diterima Oktarina Furi, anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri. Cek itu bernomor 232166 dan 232170 yang masing-masing bernilai Rp1,12 miliar dan Rp1,05 miliar.

"Bahwa keseluruhan cek tersebut diberikan kepada Muhammad Nazarudin selaku anggota DPR sebagai bagian dari komitmen pemberian 13 persen karena PT DGI berhasil menjadi pelaksana pekerjaan," jelas Jaksa.

Nazaruddin kini sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, dia buron dan keberadaannya tidak diketahui.

Atas perbuatannya, Idris dijerat dengan dua pasal penyuapan di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp250 juta.

Tekuk Korea Selatan, Rafael Struick: Ayo Kita ke Paris dan Ciptakan Sejarah Lagi!

Kepada VIVAnews.com, Nazaruddin menegaskan Yuliani dan Oktarina bukanlah anak buahnya. "Yuliani dan Oktarina itu orang Mr A. Sampai sekarang dilindungi dia," kata Nazaruddin dalam pesan BlackBerry Messenger.

Menurut Nazaruddin, PT DGI juga mengenal baik Mr A, yang pernah berkongsi bisnis dengan Nazaruddin dalam sebuah perusahaan itu. "Sejak tahun 2007. Rosa juga tahu itu," ujarnya. (umi)

Shin Tae-yong: Pelatih Timnas yang Juga Mahir Kendarai Truk dan Mobil Setir Kanan
Pemandangan Gunung Kembang, Wonosobo, Jawa Tengah.

Nyamannya Naik Gunung Terbersih di Indonesia

Menghirup udara segar plus menikmati indahnya alam pengunungan, kebersihan menjadi salah satu faktor terpenting. Dan paket lengkap itu bisa ditemukan di Gunung Kembang.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024