Gayus Mengaku Pinjam Rp925 Juta ke Roberto

Roberto Santonius
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Terdakwa kasus penyuapan pegawai Ditjen Pajak, Roberto Santonius dikonfrontir dengan terpidana mafia pajak, Gayus Tambunan. Dalam kesaksiannya Gayus membantah menerima suap Rp925 juta rupiah dari Roberto Santonius.

Gayus mengaku hanya meminjam uang tersebut ke Roberto. Uang diberikan sebanyak dua kali. Pertama Rp900 juta dan kedua Rp25 juta. Gayus beralasan, uang itu untuk menambah kekurangan uang pembelian rumah senilai Rp3 miliar di Kelapa Gading.

"Pak saya ada rencana mau beli rumah tapi uang saya kurang kalau diperbolehkan saya mau pinjem. Sampai bulan Maret Pak Roberto mau kasih pinjam, saya bilang saya mau kasih lebih jadi saya pinjam Rp900 juta nanti saya kembalikan Rp1 miliar," kata Gayus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 18 Juli 2011.

Menurut Gayus, pada Maret 2008 akhirnya Roberto bersedia meminjamkan uangnya kepadanya. Mereka sepakat bertemu di Kantor Cabang Utama BCA Suryo Pranoto Jakarta Pusat.

"Jadi saya beberapa minggu sebelumnya di pengadilan pajak saya sampaikan ke Pak Roberto dan jadinya di bank Pak Roberto akan dikasih uang itu. Lalu Pak Roberto menarik dari saldonya dan saya menarik dari rekening saya. Sepertinya dari bank nggak sampai uang dikeluarkan, Pak Roberto tarik saya setor langsung," ujar Gayus.

Selain itu, Gayus mengaku pernah ditugaskan menangani keberatan banding PT Metropolitan, namun dalam keterangannya Gayus mengaku dirinya hanya bersikap pasif yang artinya keputusan keberatan itu bukan pada dirinya.

"Jadi kalau tugas banding itu tugas hari-hari saya, tapi saya di sidang PT Metroplitan saya sifatnya pasif. Dan putusan semua dikendalikan oleh mejelis hakim, apa pun putusan yang diambil itu wewenang pengadilan pajak," paparnya.

Sebelumnya Robertus diduga memberikan suap kepada Gayus dimaksudkan untuk memengaruhi pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan tahun 2004 di Pengadilan Pajak atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment dan akhirnya dimenangkannya keberatan tersebut, maka negara mengembalikan pajak yang lebih dibayar Rp537,599 juta, pengembalian kelebihan PPh Rp12,626 miliar dan pengembalian bunga Rp2,62 miliar.

Jaksa menyebut Roberto telah memberikan uang sebesar Rp925 juta lewat dua kali penyetoran di rekening Gayus di BCA. Jaksa menjerat Robertus dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman 5 tahun penjara. (eh)

Kakorlantas Titip Pesan Ini ke Personel Polri Saat Amankan KTT WWF di Bali
Situasi penumpang di Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang

Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket hingga Siapkan Extra Flight Libur Panjang Isa Almasih

Garuda Indonesia memberikan extra flight atau jadwal penerbangan dalam momentum libur panjang mulai hari ini.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024