- VIVAnews/Puspita Dewi
VIVAnews - Kepolisian Daerah Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara enam tersangka kasus Negara Islam Indonesia (NII) ke Kejaksaan Tinggi Jateng, Rabu 20 Juli 2011.
“Awalnya kita membutuhkan keterangan dari pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terkait struktur, manajemen dan keuangan NII. Namun Panji sulit dihadirkan karena sakit, dan tanpa keterangannya pun sudah memenuhi semua unsur, maka hari ini mereka kita limpahkan,” kata Wakil Direskrimum Polda Jateng, AKBP Akhmad Yudi Suwarso.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Jateng Sugeng Pudjianto membenarkan pelimpahan tersebut dan akan meneruskannya ke Kejari Abarawa.
“Locus delicti ada di Kabupten Semarang, sehingga berkas kita limpahkan lagi ke Kejari Ambarawa untuk di sidang di PN Kabupaten Semarang,” kata Sugeng.
Enam tersangka itu ditangkap pada 23 Mei di jalan Nusa Indah No.3 Ungaran. Mereka adalah Totok Dwi Harjanto alias Nizam Sidik yang dituding sebagai Gubernur NII Jateng, kemudian ada Sulaiman, Mardiyanto, Nur Basuki, Supandi , serta Mujono Agus Salim.
Mereka telah ditahan 58 hari dan diancam dengan Pasal 107 KUHP tentang makar dengan ancaman hukuman antara 15 tahun hingga seumur hidup.
Sebelumnya, tiga tersangka NII yang ditangani Polrestabes Semarang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ketiga tersangka yang ditangkap ini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejari Semarang dan tinggal menunggu jadwal di PN Semarang.
Laporan Puspita Dewi l Semarang