Ditjen Pajak Jelaskan Dugaan Tunggakan Pajak

Dirjen Pajak Fuad Rahmany
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Pemerintah berkilah munculnya dugaan tunggakan pajak oleh 14 perusahaan minyak dan gas asing yang beroperasi di Indonesia disebabkan persoalan-persoalan dalam kontrak karya yang dibuat pada masa lalu.

"Kami tidak ada dispute (sengketa), sebetulnya yang bersengketa itu antara pemberi kontrak dan kontraktor," ujar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2011.

Menurut Fuad, persoalan dugaan tunggakan pajak yang terjadi di 14 perusahaan migas asing tersebut kemungkinan berasal dari perjanjian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan pemberi kontrak.

Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR

Persoalan juga muncul karena adanya perbedaaan pandangan mengenai pungutan tax treaty yang berlaku umum di antara dua negara.

Dalam ketentuan tax treaty disebutkan bahwa porsi bagi hasil migas ditentukan sebesar 85 persen sebagai penerimaan negara. Namun, perjanjian tersebut diakui memang tidak dimasukkan pasal-pasal kontrak. "Yang saya dengar, ada gentlemen agreement bahwa pemerintah beranggapan bahwa (bagi hasil) 85 persen adalah porsinya pemerintah," ujar Fuad.

Dia menambahkan, para kontraktor asing tersebut umumnya memanfaatkan ketentuan dalam tax treaty dengan jalan tidak membayar kewajiban bagi hasilnya. Namun, di pihak lain, pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai bagi hasil pemerintah seharusnya tidak berkurang.

Rencananya, pemerintah bakal merevisi sejumlah ketentuan tax treaty mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Sejak sekarang sebenarnya kami sudah mulai. Sebentar lagi kami akan mengeluarkan aturan pelaksanaannya dengan peraturan menteri keuangan," kata Fuad.

Untuk sementara, Ditjen Pajak bakal menggunakan hasil audit yang diperoleh dari BPKP tahun 2010. Hasil audit ini akan menjadi dasar penetapan putusan terhadap dugaan tunggakan pembayaran pajak kontraktor migas asing tersebut. (art)

Hacker/Intelijen siber.

3 Faktor Cegah Operasi Intelijen Siber, Jangan Terbalik

Ketiga faktor ini harus dipikirkan berurutan dalam menangkal operasi intelijen siber. Jangan terbalik. Kalau tidak dilakukan berurutan, maka akan jadi masalah.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024