- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Guna mengawasi ketersediaan bahan pokok dan penguatan jaringan distribusi nasional, Kementerian Perdagangan sedang mempersiapkan penerapan sistem pemantauan harga kebutuhan pokok secara online.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2011.
"Pemantauan harga-harga kebutuhan pokok sangat penting dalam menjaga stabilitas harga dan tersedianya suplai bahan pokok," ujarnya.
Mari Elka menyatakan, pemantauan harga secara online ini akan difokuskan pada pengawasan bahan-bahan pokok di seluruh wilayah di Indonesia.
Pelaporan online harga dan stok ini nantinya akan digunakan sebagai perangkat yang menginformasikan ketersediaan data harga dan stok yang lengkap serta mutakhir.
Kemendag mengharapkan penggunaan teknologi dalam pemantauan harga dan pasokan kebutuhan pokok masyarakat diharapkan bisa membantu pemerintah dalam menangkap indikasi munculnya gejolah harga dan pasokan stok.
Mari Elka berharap, penerapan sistem pemantauan harga secara online tersebut bisa menjadi bagian dari sistem peringatan dini (early warning system) bagi pemerintah terhadap pasokan kebutuhan pokok masyarakat.
Gagasan pelaksanaan pemantauan secara elektronik itu, ungkap Mari Elka, sudah sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. (art)