Gayus Terancam 20 Tahun Bui

Gayus Sakit Sidang di Tunda
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan didakwa empat dakwaan primair dan subsidair sekaligus. Gayus terancam pidana penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Gayus yang kala itu menjabat petugas keberatan di pengadilan pajak didakwa telah melanggar Pasal 12 b UU Pem No 20 tahun 2001. Subsidair pasal 5 ayat 2 No. 20 tahun 2001 karena menerima sesuatu terkait dengan wewenang dan jabatannya.

"Setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya," kata JPU Uung Abdul Syukur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 25 Juli 2011.

Menurut JPU, Gayus diduga menerima pemberian suap senilai Rp925 juta dari Robertus Antonius terkait gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart. Ia juga diduga menerima uang suap dari Alif Kuncoro dalam rangka pengurusan sunset policy terhadap pajak PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin. "Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Gayus juga didakwa melanggar pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair pasal 5 ayat (2) undang-undang yang sama.

Pada Maret 2008 hingga Juni 2010 Gayus diduga menerima gratifikasi dan pemberian suap. "Penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK melainkan penerimaan itu justru disimpan di safe deposit box Kelapa Gading Bank Mandiri sebesar Rp74 miliar," imbuhnya.

Selain itu Gayus juga diancam Pasal 2 huruf 1 a UU 25/2003 tentang pencucian uang karena menempatkan harta kekayaan sebesar US$659,8 ribu dan Sin$9,68 juta yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.

Sementara itu Gayus juga didakwa telah memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan Makos Brimob Kelapa Dua, Depok. Salah satunya yakni Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto yang diberikan uang seluruhnya mencapai Rp264 juta. Pemberian uang itu dimaksudkan agar Gayus bisa diberi kemudahan untuk meninggalkan sel tahanan.

"Atas kemudahan yang diberikan Kompol Iwan Siswanto selaku Kepala Rutan Jakarta Pusat pada Mako Brimob membiarkan terdakwa Gayus keluar dari sel tahanan sejak Juli 2010 sampai 6 November 2010 selama kurang lebih 78 hari," papar Uung.

Terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU Gayus mengaku tidak mengerti sebagian besar dakwaan yang dibacakan JPU bukan yang dia alami. "Saya kesininya makin bingung mengapa dakwaan untuk saya harus subsider, kumulatif," imbuhnya.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Hotma Sitompul mengatakan atas dakwaan JPU, kuasa hukum mengaku keberatan dan akan langsung menyampaikan nota keberatan pada sidang kali ini. "Kami akan mengajukan nota keberatan yang mulia, dan mohon ijin untuk dibacakan sekarang," kata Hotma. (umi)

Media Asing Soroti Suporter Indonesia di Qatar, Sebut Jadi 'Mini Jakarta'
Ilustrasi harga tiket pesawat pendorong inflasi.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) Evita Nursanty menolak rencana pemungutan iuran dana pariwisata.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024