MA Perberat Vonis Gayus Jadi 12 Tahun Bui

Gayus HP Tambunan RDP di Komisi III DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus Tambunan. Majelis Kasasi pun sepakat memperberat putusan terhadap Gayus menjadi 12 tahun penjara.

"Ya divonis 12 tahun," kata anggota majelis kasasi, Krisna Harahap, saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 27 Juli 2011. Selain itu, Gayus juga dihukum denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Perkara Gayus diputus oleh majelis yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota majelis Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago.

Majelis berpendapat, Gayus terbukti bersalah dalam sejumlah tindak pidana. Yakni mengenai perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal. Selain itu, Gayus juga didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu pada penyelenggara negara yakni Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar USD30.000 dan USD10.00 kepada hakim anggota lainnya.

Gayus juga didakwa memberi pada aparat Polisi Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing masing USD2.500 dan USD3.500. Sedangkan, Haposan sebagai penasihat hukum juga diberi Rp800 juta dan USD45.000.

Vonis Gayus ini lebih berat dari vonis di Pengadilan Tinggi Jakarta. Jika di Pengadilan Tinggi Jakarta Gayus divonis 10 tahun, MA memperberat menjadi 12 tahun.

Majelis hakim berpendapat, kejahatan di bidang restitusi pajak merupakan modus operandi yang harus terus dicermati dan semakin memberatkan in come negara dengan adanya pengembalian pajak fiktif yang harus dilakukan oleh negara .

Selain itu menurut Majelis, Gayus sebagai terdakwa adalah salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pusat, merupakan tipe pegawai negeri yang bukan hanya menjadi benalu tetapi musuh pemerintah dan musuh rakyat. Gayus yang harusnya menjadi abdi negara, pelayan masyarakat justru secara rakus menggerogoti uang rakyat yang sudah sangat melarat. Tak ada rasa penyesalan, bahkan sebaliknya ia melakukan kejahatan-kejahatan lain sementara perkaranya sedang berproses di Pengadilan.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Gayus Tambunan, Dion Pongkor mengaku belum mendapatkan informasi soal putusan tersebut.

”Kita belum bisa komentar banyak karena kita belum mendapatkan salinan putusannya. Namun, kalau memang benar semakin berat, kita akan melakukan semua upaya hukum yang tersedia, seperti peninjauan kembali,” ungkapnya.

Media Asing Soroti Suporter Indonesia di Qatar, Sebut Jadi 'Mini Jakarta'
Ilustrasi harga tiket pesawat pendorong inflasi.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) Evita Nursanty menolak rencana pemungutan iuran dana pariwisata.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024