Uji Material UU Perkawinan

Halimah Ajukan Istri Gus Dur Jadi Saksi Ahli

Halimah
Sumber :
  • Krosceknews

VIVAnews - Mantan istri Bambang Triatmodjo, Halimah Agustina Kamil, akan mengajukan delapan bukti dalam sidang pengujian uji materi Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.

"Salah satunya adalah surat pindah dari Bambang untuk menunjukkan sudah tidak serumah. Surat pindah tersebut dibuat sebelum mereka bercerai," kata kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafisham, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 27 juli 2011.

Menurut Chairunnisa, walaupun bukti yang diajukan tersebut tidak akan dikaitkan dengan kasus yang dialami kliennya, namun diharapkan dapat mendukung permohonan uji materi UU Perkawinan tersebut. "Sekali lagi kita tidak bicara case (kasus). Adanya pengajuan data rumah Pak Bambang, hanya merupakan bukti saja, tetap tidak boleh bicara case (kasus)," ujarnya.

Selain itu Halimah juga akan mengajukan ahli dalam persidangan berikutnya untuk memperkuat dalil yang terdapat dalam permohonan. "Kami akan mengajukan enam orang saksi ahli di antaranya, Prof. Bismar Siregar (Mantan Hakim Agung), Yahya Harahap, Sinta Nuriah (Istri Gus Dur), Marzuki Darusman, Prof Musdah Mulia (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah), dan Dr Makarim Wibisono (Ketua Komisi HAM PBB)," kata dia.

Dalam pokok permohonannya, Halimah meminta agar MK menghapus Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan yang berbunyi "Perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus menerus terjadi persilihan dan pertengkaran". Pasal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Haruslah  dianalisa kenapa terjadi pertengkaran, kalau ada hubungan "backstreet" tentu memicu pertengkaran sehingga perlu dianalisa," ujarnya.

Halimah mengajukan permohonan ini dengan tujuan supaya wanita Indonesia tidak disepelekan oleh suami. "Yang kita harapkan, kita membantu persoalan wanita Indonesia. Kan banyak sekali perceraian oleh suami berdasarkan huruf f yang mengatakan suami dapat melakukan perceraian apabila terjadi pertengkaran secara terus menerus," tutur dia.

Charunnisa menegaskan dalam permohonan tersebut pihaknya tidak membahas kasus konkret melainkan menguji pertentangan Undang-Undang itu dengan konstitusi. "Kita mohon huruf f ini dihapus supaya tidak menjadi pasal yang krusial. Jadi tolong diperhatikan benar-benar, apa yang jadi permohonan kita. Kalau ini jadi dihapus akan membantu banyak perempuan Indonesia yang dicerai begitu saja dengan alasan pertengkaran," katanya.

So Sweet! Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya Tepat di Momen Ulang Tahun
Aksi sopir pikap dipuji warganet

Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

 Belakangan ini, viral di media sosial sopir pikap menghadang dua bus yang berusaha melawan arus di perempatan lampu merah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024