VIVAnews - Partai politik dalam Pemilu 2009 tak bisa sembarangan menerima dana kampanye. Sebab, aturannya makin ketat. Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary mengatakan setiap partai politik diimbau melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para penyumbang dana kampanye yang nominalnya Rp 20 juta, dalam laporannya ke komisi.
"Tujuannya agar dana yang masuk tidak menimbulkan masalah nantinya," kata Hafiz Anshary dalam kampanye dan sosialisasi sunset policy kepada pengurus partai politik di seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu 21 Januari 2009
Kejelasan identitas penyumbang penting. Partai politik harus melaporkan uang yang diterima dan dikeluarkan. "Pelaporan itu meliputi dana yang diterima dan dikeluarkan calon-calon legislatif. Jadi bukan hanya partai, tetapi tetap di dalam payung partai yang bersangkutan," kata dia.
Ditambahkan dia, pada Sabtu 24 Januari 2009, komisi akan mengundang pimpinan partai politik untuk berkoordinasi dan menjelaskan format proses dan teknis pelaksanaan audit dana kampanye.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu meminta komisi segera membuat peraturan berisi pedoman laporan dana kampanye. Selain masih banyak partai yang belum melaporkan, Pengawas Pemilu juga menemukan ada partai yang tidak paham kewajiban yang diatur Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu itu.
Identitas penyumbang berupa KTP dan NPWP punya arti penting. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ibrahim Fahmi Badoh, Komisi seharusnya mewajibkan adanya KTP dan NPWP bagi penyumbang di atas Rp 5 juta.
Fahmi khawatir temuan hasil audit dana kampanye 2004 terulang. Ketika itu banyak dana tidak jelas penyumbangnya. Antara lain, sebuah perusahaan menyumbang Rp 150 juta. Namun, setelah diverifikasi, ternyata alamat perusahaan itu sebidang tanah kosong. Ada juga alamat penyumbang yang ketika ditelusuri ternyata kuburan. Selain itu, ditemukan pula seorang pekerja informal mampu menyumbang puluhan juta.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Angka Stunting di Lhokseumawe Turun Karena ini
Banyuwangi
31 menit lalu
Pemerintah Kota Lhokseumawe berhasil menurunkan angka stunting dari angka 28,1 persen pada tahun 2022 menjadi 20,7 persen pada tahun 2024.“Angka stunting di Kota Lhokseum
Pemilik KK KTP Ini Dapat Bantuan PKH Rp750 Ribu, Langsung Cair Hari Ini Minggu, 28 April 2024
Bandung
36 menit lalu
Program Keluarga Harapan (PKH) ini memungkinkan masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari mereka serta mendapatkan akses yang lebih mudah ke pendidikan dan
Cek Bantuan PKH Hari Ini 28 April 2024, Dapatkan Saldo DANA Rp750 Ribu Per KK
Bandung
sekitar 1 jam lalu
Sebagai informasi, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bansos PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH Sudah Cair Hari Ini 28 April 2024, Nomor NIK KTP Ini Dapat Bantuan DANA Rp750 Ribu
Bandung
sekitar 1 jam lalu
Lihat info PKH hari ini, Sabtu, 27 April 2024, untuk mengetahui apakah bantuan telah dibayar sepenuhnya dan cara mengecek NIK penerima bantuan hingga Rp750 ribu, berikut
Selengkapnya
Isu Terkini