VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memanggil manajemen PT DBS Vickers Securities Indonesia hari ini. Otoritas bursa akan mengklarifikasi laporan nasabah perusahaan efek itu kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
"Hari ini akan kami panggil," kata Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu 21 Januari 2009.
Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan, serta Partisipan BEI, Guntur Pasaribu, menambahkan, pemanggilan tersebut hanya bersifat klarifikasi. Otoritas bursa akan menelaah informasi dari kedua pihak.
"Kami klarifikasi dulu, betul atau tidak laporan nasabah itu," ujar dia ketika dikonfirmasi VIVAnews.
Menurut dia, otoritas akan melakukan klarifikasi dua arah, sehingga informasi dari nasabah dan perusahaan efek anggota bursa itu menjadi jelas.
"Bursa tidak ingin menerima informasi dari media begitu saja. Kami ingin semua clear," ujarnya.
Sebelumnya, nasabah DBS Vickers Securities lndonesia, Dedy Darmawan Jamin, melaporkan perusahaan efek itu kepada Bapepam-LK karena diduga melakukan transaksi penjualan saham tanpa sepengetahuan investor. Perusahaan sekuritas asing itu dianggap tidak profesional dan tidak transparan.
Selain kepada otoritas pasar modal, nasabah DBS Vickers Indonesia itu juga akan melaporkan perusahaan sekuritas itu ke kepolisian.
Dedy Darmawan Jamin, melalui kuasa hukumnya Agustinus Dawarja, dari Agustinus and Partners Law Firm, menduga tindakan yang dilakukan perusahaan efek itu melanggar hukum pasar modaL. Perbuatan yang diduga melanggar hukum itu dilakukan oleh trader DBS, Johnson dan kantor pusat DBS di Singapura.
Dedy adalah salah satu nasabah yang berinvestasi melalui DBS berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek reguler pada 13 Februari 2007. "Kami berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bapepam-LK," kata Agustinus dalam konferensi pers di Restoran Sarikuring, Jakarta, Senin 19 Januari 2009.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Direktur Corporate Finance DBS Vickers Securities Indonesia, Rusmin Kasim, mengaku belum mengetahui adanya pengaduan nasabah itu. "Terus terang kami belum tahu, karena belum ada panggilan dari Bapepam," ujar dia kepada VIVAnews, belum lama ini.
Namun, pihaknya akan menyerahkan permasalahan itu kepada otoritas pasar modal. "Soal itu kami serahkan kepada otoritas untuk mengkajinya," kata dia.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Manajemen Manchester United dikabarkan telah menyiapkan anggaran maksimal 100 juta poundsterling untuk belanja pemain pada bursa transfer musim panas mendatang.
Ernando Ari akhirnya meminta maaf atas selebrasinya yang berjoget di depan pemain Korea Selatan, Lee Kang-hee yang gagal mengeksekusi penalti karena ditepis oleh Kiper Pe
Golkar Target Pilkada Serentak 2024 Menang 60 Persen Seluruh Daerah, Ijeck: Perjuangan Belum Usai
Medan
19 menit lalu
Target ditetapkan Airlangga Hartarto harus dijalankan dengan maksimal secara strategis dan kerja sama, yakni kemenangan Pilkada Serentak sebesar 60 persen.
Ini Alasan Pelatih SC Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23
Jabar
22 menit lalu
Seperti diketahui, Nathan Tjoe-A-On menjadi bagian dari klub Liga Belanda SC Heerenveen dengan status pinjaman dari Swansea City yang berlaga di Divisi Championship.
Selengkapnya
Isu Terkini