- unisa.edu.au
VIVAnews - Upaya bekas Bupati Pasuruan, Dade Angga, memperoleh kebebasan terpenuhi. Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi yang diajukan jaksa tidak dapat diterima. Sebaliknya, Mahkamah menilai putusan dari Pengadilan Negeri Sidoardjo dapat dibenarkan.
"Mahakamah membenarkan putusan pengadilan Sidoardjo yang berisi pertimbangan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap, saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 28 Juli 2011.
Putusan ini dibacakan oleh majelis yang diketuai Artidjo Alkostar, serta anggotanya Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago.
Sebelumnya, bupati yang diusung PDI Perjuangan itu didakwa terlibat pencairan dana Kas Daerah Kabupaten Pasuruan sebesar Rp10 miliar. Dana itu kemudian dimasukkan ke rekening tabungan Indra Kusuma, Kepala Bagian Keuangan Pemda Kabupaten Pasuruan.
Padahal dana tersebut merupakan bagian dari dana Pemda Kabupaten Pasuruan, lebih dari Rp70 miliar, yang sengaja dipindahkan dari Bank Jatim ke Bank Bukopin untuk mengejar bunga yang lebih tinggi.
Dalam perkara terpisah, Indra Kusuma divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Indra pun diganjar hukuman 15 tahun penjara.
Krisna Harahap menjelaskan, putusan MA tersebut tidak lahir dengan bulat. Ketua Majelis Artidjo Alkostar memiliki pendapat berbeda.
Artidjo menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi. Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, menurut Ketua Majelis, Terdakwa harus dipidana selama 8 tahun penjara.