Polisi: Laporan Anas Tunggu Nazaruddin Pulang

Mohammad Nazaruddin memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Polri, Inspektur Jenderal Sutarman, menegaskan laporan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum baru bisa diproses jika yang dilaporkan, M Nazaruddin, pulang.

"Ya (akan menunggu), kan tersangka juga tidak ada," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 29 Juli 2011.

Anas melapor ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri lantaran dirinya merasa nama baiknya tercemar karena tudingan mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin. Anas bahkan juga sudah melapor sendiri ke polisi di Polres Blitar, Jawa Timur.

Semula, Partai Demokrat tak percaya pengirim pesan melalui BlackBerry Messenger yang berisi tudingan kepada sejumlah kadernya adalah Muhammad Nazaruddin.

Bahkan, elit Demokrat, termasuk Ketua Dewan Pembina, Susilo Bambang Yudhoyono mengkritik media yang memuat pesan-pesan Nazaruddin itu. Mereka menyebut media mengutip sumber yang tak jelas.

Namun, akhirnya elit Demokrat berubah pikiran. Mereka tampaknya percaya pengirim pesan miring itu adalah Nazaruddin. Sang Ketua Umum, Anas Urbaningrum pun melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri.

Bahkan, akhirnya Anas pun menggunakan berita di berbagai media massa yang bersumber dari pesan Nazaruddin itu sebagai barang bukti.

"Tentu, kami mau tanya media mana yang akan dijadikan, mau diambil sebagai contoh penghinaan, dan pencemaran nama baik. Kan kami yang sediakan sebagai pelapor, kalau itu di internet, ya kami yang download," kata pengacara Anas, Patra M Zen di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 28 Juli 2011.

Patra menambahkan, berita-berita yang akan digunakan sebagai barang bukti itu seputar pemberitaan keterlibatan Anas dalam dugaan korupsi proyek Hambalan dan wisma atlet, Palembang.

Menurut dia, hampir semua media di Indonesia memberitakan tudingan Nazaruddin kepada Anas terkait dua kasus itu. "Hampir semua media kan, cuma saya harus cari yang mengutip secara langsung, dan mengutip secara jelas," kata dia.

Anas Urbaningrum melaporkan bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin dengan tuduhan perbuatan pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 dan 311 KUHP dijeratkan kepada buronan interpol itu.

Gibran Bagi-Bagi 1.100 Sepatu Gratis ke Siswa Miskin di Solo: Ini CSR, Bukan dari Saya

Dengan pasal ini, tersangka suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang ini terancam 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. (art)

Kantor Desa Barabali di Lombok disegel warga buntut dugaan korupsi beras Bansos (Satria)

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Kantor Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, disegel oleh ratusan warga buntut kasus dugaan korupsi beras miskin dari pemerintah pusat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024