PKS Tegur Anggota yang Sering Bolos Sidang

VIVAnews – Batas toleransi ketidakhadiran anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat dalam berbagai rapat di gedung parlemen 25 persen.

Ruben Onsu Disebut Kritis, Jordi Onsu Refleks Istighfar

“Di atas 25 persen ada mekanisme teguran, baik secara lisan maupun tertulis,” kata Mahfudz Siddiq, Ketua Fraksi PKS.

Jika terdapat anggota yang tidak mengindahkan teguran, maka pimpinan fraksi membawa kasus itu ke Badan Kehormatan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai tata tertib.

ICW Setor 20 Rekomendasi Nama Pansel Capim KPK ke Presiden Jokowi

Mahfudz mengatakan Fraksi PKS rutin mengevaluasi tingkat kehadiran anggotanya setiap selesai masa sidang.

Mekanisme evaluasi kehadiran yang digunakan, tiap masa sidang fraksi membuat rekapitulasi. Kemudian hasilnya dikirim ke dewan pimpinan pusat partai. Dari sana dikirim lagi ke dewan pimpinan daerah tempat asal anggota dewan itu dipilih.

Foto Lamaran Sama Bastian Steel Ternyata Cuma Prank, Sitha Marino: Semua Manusia Dibohongin

Pimpinan pusat partai, kata dia, mempunyai semua data kehadiran anggota fraksi, baik di tingkat DPR maupun DPRD.

Ketidakhadiran anggota dewan mengikuti rapat dan sidang di parlemen, menjadi keprihatinan pimpinan dewan. Kemudian timbul gagasan untuk mengumumkan nama mereka yang gemar tidak hadir di rapat ke masyarakat.

Sejumlah fraksi telah menyetujuinya. Misalnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Bahkan fraksi ini berjanji akan memotong gaji anggotanya yang jarang hadir. Lantas, potongan gaji itu akan dibagikan ke konstituen di daerah pemilihan masing-masing anggota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya