32 Bekas Anggota DPRD Gunung Kidul Tersangka

Ilustrasi korupsi
Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Gunung Kidul menetapkan 32 dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta periode 1999-2004 jadi tersangka korupsi. Sementara 13 orang lainnya, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Eko Siwi Iriani tidak menjadi tersangka karena telah mengembalikan uang yang mereka terima dari APBD yang digunakan untuk pos pemeliharaan kesehatan, pengobatan, perawatan, BBM dan oli.

“Kami menetapkan 32 orang anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul periode 1999-2004 sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran untuk pada pos pemeliharaan kesehatan, pengobatan, perawatan, BBM dan oli,” katanya, Minggu, 7 Agustus 2011. Total dana yang diduga dikorupsi Rp2 miliar.

Menurutnya, dari 32 anggota dewan periode 1999-2004 yang ditetapkan sebagai tersangka, empat orang diantaranya hingga kini masih menjadi anggota DPRD Gunungkidul dan tiga orang lainnya kini menjadi anggota DPRD DIY.

“Para anggota tersebut menerima dana yang besarnya bervariasi antara Rp63.527.575 hingga Rp81.032.675 per orang. Namun, dari para penerima itu ada 13 orang yang sudah mengembalikan,” katanya.

Lebih lanjut, Eko menyatakan dari 13 anggota dewan periode 1999-2004 yang telah mengembalikan uang negera yang diduga diselewengkan tersebut di antaranya Wasito Donosaroyo, Wagiran, Suyatmin, dan Sifak Gandung Prawoto.

“Saya tidak ingat semua nama anggota DPRD 1999-2004 yang telah mengembalikan uang tersebut. Namun data pengembalian uang ke kas negera tersebut telah tercatat semua,” ujarnya. (eh)

Laporan Juna Sanbawa | Yogyakarta

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo
RUPST Toba Energi Utama.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen

Emiten energi PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mengumumkan, laba bersih perseroan tercatat sebesar US$20,8 juta pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024