Korupsi Alat Kesehatan,

Keterlibatan Emir Moeis Diusut

Ketua Panitia Anggaran DPR, Emir Moeis
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami dugaan keterlibatan Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPR RI periode 2004-2009, Izedrik Emir Moeis dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanggulangan wabah flu burung di Kemenko Kesra tahun 2006.

Wakil Ketua KPK, M. Jasin mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan mengenai indikasi suap dalam proses persetujuan anggaran proyek pengadaan yang telah merugikan negara sebanyak Rp36,2 miliar itu.

"Tentunya akan dikumpulkan dulu data-data dan informasi lain yang lebih mendalam," kata Jasin saat dihubungi, Minggu 8 Agustus 2011.

Pada proses penyidikan, Emir telah mengembalikan uang senilai Rp200 juta yang diterima dari mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra), Soetedjo Yuwono. Uang itu dikembalikan ke KPK pada 23 November 2010.

Namun, menurut Jasin, pengembalian uang tidak akan menghapuskan tindak pidana korupsi. Apabila uang yang diterima Emir terbukti hasil korupsi, maka KPK akan memprosesnya secara pidana.

"Akan dipelajari lagi lebih dalam. Bila benar uang hasil korupsi, pengembalian uang tidak menghilangkan pidananya," kata dia.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan Soetedjo, jaksa penuntut umum M. Rum menuturkan indikasi aliran dana ke Panggar DPR akan didalami lebih jauh.

Dalam surat dakwaan Sutedjo menyebut adanya aliran dana cek kepada Emir dan enam anggota Panggar DPR periode 2004-2009. Soetedjo juga dinyatakan pernah mengajukan permohonan revisi APBN-P tahun 2006 kepada Panitia Anggaran DPR RI dengan menambahkan pengadaan alat kesehatan untuk pengendalian penyakit menular flu burung.

Permohonan itu ditindaklanjuti dengan terbitnya revisi ke VIII DIPA Nomor 0094.0./069-03/-2006 pada November 2006. Revisi DIPA ikut mengalokasikan anggaran untuk pengadaan peralatan rumah sakit dan obat flu burung sebanyak Rp100 miliar.

Dalam kasus ini, Soetedjo selaku kuasa pengguna anggaran dinyatakan terbukti korupsi oleh jaksa dan dituntut hukuman enam tahun penjara. (sj)

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia vs China Lewat One Pride MMA-WLF Teken Kerja Sama: Are You Ready?

9 Petarung Indonesia Hadapi China di One Pride MMA King Size New Champion

Sembilan petarung One Pride MMA Indonesia akan tampil dalam pertandingan internasional pada Juni 2024 mendatang. Mereka menghadapi para petarung asal China.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024