Korupsi APBD

Gubernur Syamsul Arifin Dibui 2,5 Tahun

Syamsul Arifin Gubernur Sumatera Utara
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gubernur Sumatera Utara non aktif, Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua, Tjokorda Rae Suamba saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 15 Agustus 2011.

Hakim menilai, Syamsul telah menyalahgunakan wewenangnya dan memperkaya diri sendiri saat menjabat Bupati Langkat melalui pengeluaran dana dari Kas Daerah Kabupaten Langkat tahun 2000-2007.

Terdakwa Syamsul Arifin terbukti melakukan korupsi dan melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 65 KUHP.

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Syamsul lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa KPK mengenai uang pengganti. Jaksa KPK sebelumnya menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp88,2 miliar. Uang tersebut adalah kas daerah yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga Syamsul.

Akan tetapi karena sudah ada pengembalian sebesar Rp80 miliar baik oleh Syamsul maupun pihak lain yang menerima, maka Syamsul hanya perlu mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8,2 miliar.

Majelis hakim berpendapat berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total uang korupsi yang dinikmati oleh Syamsul hanyalah Rp 57 miliar. "Terdakwa tidak lagi dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp8 miliar," kata anggota majelis hakim Sofialdi.

Karena tak lagi dibebankan uang pengganti, Majelis Hakim memutuskan, sejumlah barang bukti untuk dikembalikan ke Syamsul. "Barang bukti mobil jaguar milik Beby Adriana. Satu bidang tanah dan bangunan Pejaten Barat dikembalikan," kata Sofialdi.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan yaitu Syamsul belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, menderita sakit kronis dan sudah mengembalikan uang yang dikorupsi.

Hal yang memberatkan, Syamsul sebagai aparatur negara tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. (umi)

Embarkasi Palembang Siapkan Fast Track untuk Jemaah Haji Lansia
Bus pariwisata terguling di Ciater, Subang

Bus Pariwisata Bawa Rombongan SMK Terguling di Ciater Subang, Korban Bergeletakan

Bus pariwisata yang mengangkut rombongan wisata pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal Depok, terguling di jalan turunan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024