Tak Kuat Bayar THR, Pengusaha Izin Dulu

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah menegaskan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawainya menjelang Lebaran tahun ini.

3 Faktor Cegah Operasi Intelijen Siber, Jangan Terbalik

Kalaupun ada perusahaan yang tidak mampu, pemerintah mensyaratkan agar manajemen mengajukan bukti tidak mampu itu kepada dinas tenaga kerja setempat.

"Harus mengajukan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, kepada VIVAnews.com di sela penyampaian Pidato Kenegaraan Presiden RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2011.

Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR

Muhaimin mengatakan, besaran minimal THR yang harus diterima oleh pegawai perusahaan adalah sebesar satu kali gaji. "Gaji pokok untuk satu kali gaji," tuturnya.

Untuk proses pembayarannya, pemerintah memberikan batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri, THR harus sudah diberikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan Pasal 2 ayat (1) disebutkan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Jadwal Semifinal Piala Asia U-23, Irak Paksa Vietnam Angkat Kaki

Sementara itu, ayat (2) menyebutkan, THR yang harus diterima oleh pegawai adalah satu kali dalam satu tahun.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, besaran THR ditetapkan berdasarkan masa kerja dari para pegawai. Untuk pegawai yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR yang diterima adalah satu bulan upah.

Sementara itu, untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR yang diterima bersifat proporsional dengan masa kerja yakni melalui perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Upah satu bulan yang disebutkan itu adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memberikan keringanan bagi perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada pasal 7 UU tersebut disebutkan bahwa pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.

Pengajuan permohonan itu harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat. Selanjutnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya