Umar Patek Dijerat UU Pidana & Terorisme

Umar Patek
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews – Gembong teroris Umar Patek dijerat dua Undang-undang sekaligus, yaitu UU Hukum Pidana dan UU Terorisme. Kamis, 11 Agustus 2011 lalu, Umar Patek telah berada dalam tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, setelah dideportasi dari Pakistan. Ia diduga kuat sebagai otak pelaku Bom Bali I yang menewaskan 202 orang.

“Di samping UU KUHP, bisa kita jo dengan UU Terorisme,” kata Juru Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2011. Alasannya, tutur Anton, karena Bom Bali I terjadi pada tahun 2002, sedangkan UU Terorisme baru dibuat pada tahun 2003.

Meski demikian, polisi tetap menjerat Umar Patek dengan UU Terorisme, karena dia dinilai mengetahui dan terlibat dalam serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Dulmatin pada tahun 2009. Dulmatin yang juga diduga kuat terlibat dalam Bom Bali, telah tewas dalam penggerebekan di Pamulang, Tangerang.

Selain dijerat UU Pidana dan Terorisme, ujar Anton, Umar Patek juga dikenai pasal pemalsuan identitas karena telah memalsukan paspor. “Dia menggunakan paspor palsu yang dibuat di Jakarta Timur,” kata Anton. Umar Patek sendiri telah mengakui keterlibatannya dalam Bom Bali I tahun 2002, dan Bom Natal tahun 2000.

Ia mengaku bekerja sama dengan Dr Azahari untuk membuat rangkaian bom. Azahari yang warga negara Malaysia juga merupakan otak Bom Bali. Ia tewas meledakkan diri dalam penyergapan Detasemen Khusus 88 di Batu, Malang.

Setelah Bom Bali meledak, Umar Patek melarikan diri ke Filipina. Tahun 2009, ia kembali ke Indonesia dan bergabung dengan Dulmatin, Suwad, dan Hari Kuncoro yang telah tertangkap di Pekalongan, Jawa Tengah. Selain terlibat dalam Bom Bali I dan Bom Natal, Umar Patek juga mengetahui tentang kamp latihan militer di Aceh.

Saat ini, Umar Patek berada di Mako Brimob Kelapa Dua bersama istrinya, Rokiyah alias Siti Zahrah yang berkewarganegaraan Pakistan. Siti Zahrah ikut ditangkap karena ia juga memakai identitas palsu. Siti Zahrah dikenaiPasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (umi)

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini
Rizky Nazar dan Syifa Hadju

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga

Aktor Rizky Nazar akhirnya angkat bicara mengklarifikasi kabar miring tentang dirinya yang diduga telah berselingkuh. Diketahui, hubungan asmara Rizky dengan Syifa Hadju.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024