Kontras Masalahkan Remisi untuk Pollycarpus

Pollycarpus
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, menyatakan sistem hukum di Indonesia semakin melenceng dari rasa keadilan masyarakat. Dia melihat, pemberian remisi (keringanan hukuman) terhadap Pollycarpus Budihari, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, tidak dapat diterima akal sehat.

"Sudah benar-benar keterlaluan sistem hukum kita terutama dalam soal remisi. Sulit rasa untuk mengerti kenapa Pollycarpus bisa dapat remisi 9 bulan hanya karena ikut Pramuka dan 'rajin' donor darah sebagai narapidana," kata Haris dalam perbincangan dengan VIVAnews.com di Jakarta, Rabu 17 Agustus 2011.

Menurut Haris, remisi yang diberikan oleh Presiden SBY itu sangat ironis. Pembunuhan Munir jauh lebih kejam dan tidak seimbang jika harus dikurangi pidana hanya karena ikut Pramuka dan donor darah. Dia menyatakan tidak ada logika yang erat antara kasus pembunuhannya dengan donor darah atau pramuka.

"Penghukuman sampai 20 tahun diasumsikan jika ia akan memperbaiki diri untuk tidak mengulangi kejahatannya setelah lepas. Ikut pramuka tidak menjamin ia akan mengulangi kejahatan. Sebagai agen BIN saja dia membunuh, apalagi kalau cuma ikut pramuka. Itu hanya simbolik," ujarnya.

Haris khawatir langkah ini adalah indikasi bukan hanya Polly yang akan dilepaskan tetapi Menkumham dan MA secara diam-diam ingin melupakan kasus Munir. Masyarakat, lanjutnya, perlu waspda dan turut aktif dalam mengkritisi kebijakan pemerintah khususnya terkait dengan pemberian remisi seorang terpidana dalam kasus-kasus berat, seperti pembunuhan atau korupsi.

"Kita patut was-was. Memang kekuatan di belakang Polly masih bekerja utk membersihkan bekas-bekas pembunuhan Munir, salah satunya dengan segera membebaskan Polly," ucapnya.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir

Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) juga memasalahkan remisi kepada Pollycarpus Budihari. Kebijakan tersebut dirasa menciderai rasa keadilan dan melukai akuntabilitas.

"Pemberian Remisi kepada Pollycarpus dalam rangka hari kemerdekaan, sebanyak 9 bulan 5 hari, untuk kesekian kalinya oleh Kementerian Hukum dan HAM menciderai perasaan keadilan dan tidak berpihak pada akuntabilitas pengelolaan Negara yang baik," ujar M. Choirul Anam, Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), dalam pesan tertulisnya kepada VIVAnews.com.

Choirul mendasarkan penilaian itu setidaknya kepada dua hal. Pertama, kejahatahan yang dilakukan oleh Pollycarpus, maupun pelaku lain dalam pembunuhan konspirasi terhadap Munir adalah kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara secara ilegal, dalam institusi Badan Intelijen Negara (BIN). Menurutnya, setiap penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan fasilitas negara secara ilegal artinya merugikan negara dan menempatkan negara dalam situasi yang buruk dalam berhadapan dengan warga negara maupun pihak lain.

Dalam konteks ini, lanjutnya, setiap narapidana yang dihukum atas kerugian negara tersebut, tidak pantas dan tidak layak untuk mendapatkan remisi. Pemberian Remisi akan mengingkari prinsip pengelolaan akuntabilitas negara/pemerintah. Karakter kejahatan model seperti ini, persis seperti kajahatan korupsi. Para koruptor tidak layak mendapatkan remisi.

"Pemberian Remisi kepada Pollycarpus oleh pemerintah adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip akuntabilitas," jelasnya.

Kedua, dia menjelaskan bahwa remisi seharusnya tidak hanya dilihat dari kelakuan baik selama dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), namun lebih jauh apakah dia kooperatif terhadap pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan. Terlebih, dalam kasus Munir, pemerintah, khususnya Jaksa agung dan Kepolisian memilki Hutang untuk melakaukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Muchdi PR dan meneruskan kepada pelaku intelektual lain.

"Sampai saat ini Pollycarpus belum pernah kooperatif dalam pengungkapan kebenaranan dan penegakan kedailan. Oleh karenanya tidak pantas dan layak Pollycarpus mendapatkan Remisi," ungkap Choirul.

Oleh karenanya, Choirul menyatakan dirinya dan Kasum menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak peduli terhadap penegakan keadilan, pengungkapan kebenaran, dan akuntabilitas pengelolaan negara/pemerintahan yang baik. Praktek pemberian Remisi ini mereka lihat semakin menunjukkan Pemerintah secara sistematis melemahkan kasus Munir dan meninggalkan kewajiban hutangnya untuk menuntaskan kasus pembunuhan konspiratif ini. (eh)

Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024