KPK Batasi Pembesuk Nazaruddin

Kuasa hukum M. Nazaruddin, OC Kaligis
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membatasi orang-orang yang membesuk tersangka kasus korupsi suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Kasus korupsi Nazaruddin tersebut muatan strukturalnya sangat kental dan melibatkan banyak pihak sehingga perlu dibatasi akses dengan dunia luar.

"Kalau tidak ada urgensi yang jelas, akan kami tolak," kata Busyro Muqodas, Ketua KPK, di Yogyakarta, Sabtu malam, 20 Agustus 2011.

Busyro menegaskan, semua pihak terkait harus menghormati sikap lembaga pemberantasan korupsi yang dia pimpin tersebut. "Itu adalah hak KPK dan harus oleh dihormati oleh siapapun juga, siapapun (kalau tidak urgen) tidak boleh masuk," katanya.

Dia menuturkan, dirinya dulu sewaktu menjadi pengacara juga tidak bisa setiap saat membesuk kliennya di lapas Wirogunan Yogyakarta.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir

Sebelumnya, OC Kaligis sempat kesulitan menemui M Nazaruddin. Setelah mendapatkan surat kuasa dari Nazaruddin, barulah Kaligis bisa lebih mudah menemui mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. (Laporan Erick Tanjung | Yogyakarta, umi)

Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024