- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews – Minggu pagi, 28 Agustus 2011, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mendatangi Nazaruddin di tahanan Markas Besar Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Sebelumnya, Satgas tak pernah melibatkan diri sedikit pun dalam menangani kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu yang menyeret banyak petinggi di pemerintahan SBY. Kontras dengan begitu gigihnya mereka saat memburu Gayus Tambunan.
Lantas untuk apa mereka tiba-tiba mengunjungi Nazar?
“Memantau kondisi Nazaruddin,” ujar Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, Minggu, 28 Agustus 2011. Menurutnya, Satgas telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait Nazaruddin, di antaranya Kapolri, Kementerian Hukum dan HAM, serta KPK.
“Detailnya nanti saja ya,” kata Denny yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Hukum. Selain Denny, anggota Satgas lain yang turut datang ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, adalah Mas Achmad Santosa.
Nazaruddin saat ini terjerat sejumlah kasus, di antaranya kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Kasus tersebut terjadi di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Tidak hanya itu, Nazaruddin juga terlibat banyak kasus di Kementerian Kesehatan.
“Kasus pengadaan alat bantu belajar-mengajar pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan, kasus di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDN Kementerian Kesehatan tahun 2009 dengan nilai mencapai Rp490 miliar, kasus proyek pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan teknologi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan tahun 2008-2010 di Kementerian Kesehatan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Ada pula beberapa kasus lain di Kementerian Pendidikan Nasional yang menjeratnya, yakni kasus pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta tahun 2010, kasus pengadaan peralatan laboratorium dan mebel di Universitas Sriwijaya Palembang tahun 2010, kasus pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan di Universitas Soedirman tahun 2010, dan kasus pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, tahun 2010.
Kasus-kasus tersebut, kata Johan, sudah masuk tahap penyelidikan di KPK.