Muladi: Koruptor Tak Layak Dapat Remisi

Gubernur Lemhannas Muladi
Sumber :
  • Antara/ Saptono

VIVAnews – Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Muladi, mengatakan bahwa terpidana kasus korupsi dan terorisme tidak layak diberi remisi, karena keduanya masuk kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

“Saya kira untuk saat ini jangan diberi remisi dulu. Remisi itu hak bagi mereka yang berkelakuan baik. Tapi kelakuan baik kan bisa diatur. Hampir tidak ada orang yang di penjara berkelakuan jelek. Tapi begitu keluar, masalah mentalnya kembali lagi,” ujar Muladi saat berkunjung ke kediaman Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Kamis 1 September 2011.

Pemberian remisi kepada koruptor, kata dia, dapat menghancurkan harkat dan martabat bangsa. “Bahkan di negara lain seperti Amerika Serikat, kejahatan korupsi tidak diberi remisi walaupun hanya dua pertiga,” tutur Muladi.

Ia menekankan, pemerintah harus tegas dan konsisten mempraktekkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi, sementara pemberian remisi dinilai masyarakat bertentangan dengan aksi pemberantasan korupsi.

“Pemberian remisi diprotes masyarakat. Aspirasi masyarakat harus didengar. Masyarakat bisa memberi sanksi sosial,” kata Muladi. Selain itu, politisi Golkar itu juga berpendapat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus tegas memerintahkan kepada bawahannya untuk betul-betul memerangi korupsi

“Tidak hanya di mulut saja. Menterinya bahkan harus dicopot kalau masih memberi remisi,” ujarnya. Meski aturan remisi sudah ditetapkan dalam Undang-undang, namun menurut Muladi, pengaturan itu baru sekedar ketentuan umum saja, tidak ada sampai detail.

“Aturan remisi bagi koruptor harus diubah,” tegasnya. Muladi juga berharap, KPK jangan sampai lengah dalam aksi pemberantasan korupsi, karena KPK secara umum lebih diharapkan masyarakat ketimbang lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan.

Agustus ini, pemerintah telah dua kali memberikan remisi kepada para narapidana kasus korupsi. Pada hari raya Idul Fitri kemarin, pemerintah memberikan remisi kepada 235 narapidana kasus korupsi dari lembaga pemasyarakatan ataupun rumah tahanan di seluruh wilayah Indonesia, di mana 8 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas. Sebelumnya, pemerintah juga memberi remisi kepada tahanan korupsi pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung, Apa Saja?
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena konten 'hewan mengaji' yang meresahkan dan diduga menistakan agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024