- Antara
VIVAnews – Badan Anggaran DPR kembali disebut-sebut dalam kasus dugaan suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Banggar disebut turut membahas proyek bermasalah senilai Rp500 miliar tersebut.
Namun anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati, menegaskan bahwa Banggar tidak pernah membahas dana PPIDT secara rinci dalam rapat dengan pemerintah, khususnya Kemenakertrans.
“Banggar tidak pernah membahas daerah mana yang dapat, dan berapa besarannya. Banggar hanya membahas, dari alokasi Rp1 triliun yang diminta Menakertrans, hanya bisa diberi Rp500 miliar dengan rasionalisasi waktu yang sudah sangat mepet,” jelas Nurhayati di Gedung DPR RI, 7 September 2011.
Menurut Nurhayati, tidak ada yang mencurigakan selama pembahasan anggaran PPIDT bersama pemerintah itu. “Rapatnya proposional, normatif, tidak ada kecurigaan. Itu diputuskan bulan Juli lalu di Puncak, setelah rapat kurang lebih dua minggu membahas asumsi makro penambahan pendapatan negara,” terang Nurhayati.
Pagu anggaran Rp500 miliar untuk Kemenakertrans itu, kata Nurhayati, disetujui bersamaan dengan anggaran untuk pendidikan, transmigrasi, dan infrastruktur lain yang masuk dalam pos PPID. Ia menambahkan, ketika anggaran tersebut telah disetujui dan dana sudah diturunkan, maka sepenuhnya menjadi tugas pemerintah untuk merealisasikan programnya.
DPR, khususnya Banggar, selanjutnya tinggal bertugas mengawasi pelaksanaan program tersebut oleh pemerintah, apakah efektif atau tidak. “Banggar itu mengontrol, bukan menggunakan anggaran,” kata Nurhayati. (ren)