VIVAnews - Sedikitnya 20 lembaga survei di Indonesia bersatu dan membentuk Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia. Perhimpunan yang dipimpin Andrinov Chaniago ini menentang peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 40/2008 yang mewajibkan lembaga survei mendaftar ke KPU sebelum melakukan survei terkait Pemilu.
Keduapuluh lembaga survei itu adalah Akses Research Institute, Indo Barometer, Indonesia Research and Development Insitute, Institut Survei Publik, Lembaga Riset Informasi, Lembaga Survei Indonesia, Lembaga Survei Nasional, Litbang Media Group, PPIM Universitas Islam Negeri, Pusdeham, Puskapol Universitas Indonesia, Puskaptis, The Indonesian Institute, Cirus, Mark Plus, ISPP, Jaringan Suara Indonesia, Charta Politica, Indeks Indonesia, dan Pride Indonesia.
Perhimpunan ini mendaulat Andrinov Chaniago, peneliti dari Cirus sebagai ketua umumnya. Andrinov dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu 25 Januari 2009 mengatakan, pembentukan perhimpunan ini untuk menolak peraturan KPU Nomor 40/2008 yang mewajibkan lembaga penyelenggara untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum sebelum melakukan survei terkait Pemilu.
Perhimpunan menilai peraturn itu terlalu berlebihan dari maksud yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum. "Terlalu panjang prosedur yang dituntut KPU. Akreditasi dan perizinan yang diatur dalam peraturan itu terlalu ribet," kata dia.
Karena setelah mendapatkan izin melakukan survei dariĀ Depdagri, Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga tingkat kelurahan, lembaga survei masih harus ke KPU lagi. Padahal beban lembaga survei harus melakukan penelitian dengan cepat. Tiga minggu harus sudah selesai penelitian dalam bentuk laporan. "Makanya kami menilai KPU kurang memahami tujuan dan kegiatn survei. Lembaga survei tidak mau diatur oleh mnereka yang tidak paham soal survei," kata dia.
Namun Andrinov siap berdialog dengan KPU agar mencabut peraturan iru. Jika tidak dipenuhi perhimpunan akan menempuh jalur hukum dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Itu baru pertimbangan kalau dirasa perlu," kata dia.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Lantas apa yang membuat nasib Sherly berubah dari TKW menjadi madam Arab dan hidup glamor? Nah biar nggak makin penasaran yuk simak ulasannya berikut ini.
Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pulau Merah Banyuwangi membantah lokasi rudakpakda LJL, wisatawan asal Srono berada di kawasan wisata yang mereka kelola.
Nah, jika tiba-tiba kamu hilang konsentrasi, pikiran blank dan seperti orang linglung. Lakukan 5 ritual ini, sebelum melanjutkan tugas. Mulai dari Tidur dan Istirahat
Sertifikat Label Kuning, BK 01 dan BK 02 Agritan Siap Ditangkarkan di Tapal Kuda
Banyuwangi
16 menit lalu
Bibit varietas unggul padi BK 01 dan BK 02 Agritan milik Pemerintah Kabupaten Situbondo kini sudah mendapatkan sertifikat atau label kuning dari Balai Besar Penelitian Ta
Selengkapnya
Isu Terkini