Bekas Bos Gayus Dituntut 4 Tahun

Sidang Bambang Heru Ismiarso
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mantan atasan Gayus Tambunan, Bambang Heru Ismiarso dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain itu Jaksa juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Meminta supaya hakim memutuskan terdakwa Bambang Heru bersalah dan menjatuhkan pidana empat tahun penjara, dan menjatuhkan denda sebesar 200 juta, apabila tidak bisa membayar diganti dengan enam bulan kurungan, " kata jaksa Subkhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selasa,13 September 2011.

Menurut Subkhan, hal-hal yang memberatkan bagi Bambang adalah dia merupakan (mantan) pejabat eselon II di Ditjen Pajak yang seharusnya memberi teladan bagi anak buahnya. "Bukan malah memanfatkan kelemahan sistem yang ada," imbuhnya. Sedangkan hal yang meringankan bagi Bambang adalah ia belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa Subkhan menilai, Bambang terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang terkait keberatan PT Surya Alam Tunggal (SAT). Jaksa menuntut Bambang dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Direktur Keberatan lanjut Subkhan, Bambang dinilai mengabaikan uraian keberatan dari Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Timur tentang pajak PT Surya Alam Tunggal. Perbuatan Bambang dianggap telah memperkaya orang lain atau koorporasi yakni PT SAT dan karena perbuatananya negara dirugikan sebesar Rp 570,9 juta.

Terkait hal itu Bambang mengaku pasrah. "Saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ungkap Bambang. (eh)

Menikah Hari Ini, Intip Suasana Kediaman Mahalini yang Penuh Dekorasi Khas Bali
Detektif Jubun

Rahasia Kesuksesan Detektif Jubun: Selalu Menjaga Hubungan Baik dengan Rekan Bisnis

Detektif Jubun terkadang membangun kedekatan emosional dengan para klien hingga rekan bisnisnya dengan saling memperkenalkan anggota keluarga, bahkan menjadi teman curhat

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024