- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, mengatakan Presiden Susilo Bambag Yudhoyono serius memoratorium remisi untuk koruptor.
"Presiden meminta dipertegas bahwa tidak boleh ada ruang penafsiran bahwa itu dapat diberikan remisi," kata Julian, di Istana Presiden, Kamis 16 September 2011
Menurut dia selama ini terlah terjadi persepsi berbeda terkait adanya pemberian remisi terhadap terpidana koruptor dan teroris. "Ini diharapkan bisa berikan suatu efek penjeraan yang positif bagi kita agar praktik korupsi tak lagi berjalan," ucap Julian.
Sebelumnya staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana, mengatakan SBY setuju dengan moratorium pengurangan hukuman atau remisi kepada koruptor dan teroris. Moratorium itu berlaku bagi terpidana ksus korupsi dan terorisme. Hal tersebut dilakukan sejalan dengan revisi undang-undang soal remisi.
"Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme," kata Staf Presiden bidang Hukum, Deny Indrayana kepada VIVAnews.com, Kamis 15 September 2011.
Sebelumnya, SBY mengaku sangat sedih dengan maraknya kasus korupsi yang terjadi di jajaran pemerintahannya. Namun, SBY mengaku masih berlega hati karena sistem yang dijalankan pemerintahannya masih berjalan dengan baik. (eh)