Iman Sugema

Pembentukan BPPN Baru Harus Hati-hati

VIVAnews - Ide lama yang menimbulkan kontroversi berkepanjangan kembali muncul. Dalam Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan, pemerintah mengisyaratkan pembentukan lembaga khusus semacam Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Nasdem Bidik Ustaz Kondang Das'ad Latif untuk Diusung di Pilkada Makassar 2024

Lembaga khusus ini nantinya akan menangani bank-bank yang menghadapi masalah akibat krisis global yang imbasnya sudah terasa di dalam negeri. Lembaga ini akan berperan sebagai lembaga darurat. Karena sifatnya darurat tentu saja sebelum dibentuk harus ada landasan hukum yang kuat untuk menghindari kondisi yang terjadi pada BPPN dulu.

Saat itu BPPN dibentuk hanya lewat Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, sehingga legitimasi keputusannya sering dipermasalahkan pemilik bank. Namun, dengan dimasukkan dalam undang-undang, kerangka kerja badan khusus ini akan menjadi lebih jelas.

Aspek lain yang harus diperhatikan adalah apakah lembaga khusus ini memang benar-benar diperlukan, dalam arti situasinya sudah sangat mendesak. Sebab jika pembentukannya dilakukan dari sekarang, dikhawatirkan justru akan menimbulkan moral hazard.

Jangan sampai kejadian buruk sepuluh tahun lalu terulang, saat bank-bank dilikuidasi. Saat itu, banyak pemilik bank yang melakukan praktik moral hazard atau aji mumpung. Ketika mereka tahu pemerintah akan membail out untuk menyelamatkan bank milik mereka yang merugi akibat krisis, kemudian mereka berulah.

Saat itu kerugian dalam neraca keuangan bank sengaja dibesar-besarkan dari kondisi riil oleh pemilik. Akibatnya, saat dilakukan penghitungan di kemudian hari, ternyata banyak bank yang kelebihan dana rekapitalisasi.

Jadi pembentukan lembaga ini harus benar-benar hati-hati. Pemerintah harus belajar dari pengalaman di masa lalu sehingga bisa disimpulkan apa yang akan dipilih terkait cara-cara penanganan bank bermasalah.

Bahwa lembaga khusus ini dibutuhkan memang iya. Sebab sejumlah negara di dunia juga memiliki lembaga khusus sejenis BPPN untuk menangani bank yang terkena dampak krisis. Hanya saja, pemerintah harus memikirkan seperti apa praktik dasarnya supaya tidak disalahgunakan lagi oleh pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan situasi darurat.

Apakah lembaga ini harus dibentuk sekarang? Menurut pendapat saya, persiapannya memang harus dilakukan sejak jauh-jauh hari, katakan sekarang ini. Tapi kalau bisa pemerintah tidak mengumumkannya sekarang karena bisa menimbulkan moral hazard tadi. Pemilik bank sengaja membesar-besarkan kerugian agar aset busuk bank menjadi beban pemerintah.

Lembaga Penjamin Simpanan yang ada saat ini hanya dibentuk untuk menangani bank yang bangkrut, seperti kasus PT Bank Century Tbk tahun lalu. Lembaga Penjamin Simpanan selaku kepanjangan tangan pemerintah berfungsi mengambil alih manajemen bank dan kemudian menentukan langkah bank ke depan akan seperti apa.

Jadi dari fungsinya, Lembaga Penjamin Simpanan bukanlah lembaga restrukturisasi atau pemulihan seperti fungsi BPPN dulu tapi hanya menjamin dana-dana milik deposan yang disimpan di bank, dan tidak didesain untuk merestrukturisasi bank. Karena itu, kedua lembaga ini memiliki fungsi yang berbeda.

Apalagi pembentukan lembaga baru sejenis BPPN dilakukan hanya karena adanya keraguan mengenai kemampuan dana Lembaga Penjamin Simpanan. Dilihat dari balance sheet lembaga ini, neraca Lembaga Penjamin Simpanan hanya sanggup untuk menolong satu bank.

Jadi sekali lagi, lembaga khusus ini memang perlu dibentuk, hanya saja pemerintah tidak perlu mengumumkannya secara khusus.

Disarikan dari wawancara dengan Iman Sugema, Ekonom dan Direktur INDEF.

Kepala BIN Budi Gunawan.

Survei LPI: Mayoritas Publik Apresiasi Kinerja Kepala BIN

Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) kembali menggelar survei nasional untuk memotret persepsi publik terhadap kehadiran Tim Bola Voli BIN dan STIN BIN.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024