BI: Aliran Dana ke Budi Mulya Urusan Pribadi

Pansus Century Panggil Pejabat BI : Budi Mulya
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Bank Indonesia melakukan penyelidikan internal terkait laporan adanya dugaan aliran dana dari bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Dalam Rapat Dewan Gubernur, Budi Mulya mengaku aliran dana itu dilakukan dalam hubungan pribadi, urusan pinjam meminjam, tidak ada hubungannya dengan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

"Kami mendengar yang bersangkutan (Budi Mulya) mengatakan dana itu urusan pribadi, pinjam meminjam, tidak ada kaitannya dengan FPJP," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah kepada VIVAnews, Senin 3 Oktober 2011.

Seperti diketahui, kabar aliran dana Robert Tantular ke Deputi Gubernur BI itu santer terdengar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Robert Tantular. Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, penyidik tengah menelusuri informasi adanya aliran dana kepada pengambil kebijakan PMS dan FPJP.

Media Asing Soroti Suporter Indonesia di Qatar, Sebut Jadi 'Mini Jakarta'

Difi mengatakan setelah adanya informasi itu, BI lalu melakukan penyelidikan internal. Dalam RDG sekitar dua minggu lalu, Budi mengakui adanya dana itu namun untuk urusan pribadi.

Menurutnya saat ini BI tengah menunggu hasil pemeriksaan BPK dan KPK selesai. "Kami tidak bisa menyimpulkan apa-apa, ini ditangangi pihak luar," tambahnya.

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

Sebelum ditetapkan sebagai bank gagal, Bank Century mengajukan permohonan FPJP kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun. Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008.

Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) menurut analisis BI adalah 2,35 persen.

Tidak Penuhi Syarat

Bantah Selingkuh, Rizky Nazar Tantang Netizen Buktikan Video Ciuman dengan Salshabilla Adriani

Sementara itu, persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI 2008 tentang FPJP adalah bank memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Namun, pada 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Dengan perubahan ketentuan tersebut, serta menggunakan posisi CAR per 30 September sebesar 2,35 persen, BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Jumlah FPJP yang telah disalurkan kepada Bank Century oleh BI sebesar Rp689,39 miliar. Pencairan pada 14 November 2008 senilai Rp356,8 miliar dan 17 November 2008 sebesar Rp145,26 miliar. Selanjutnya pada 18 November 2008 sebesar Rp187,3 miliar. (ren)

Ilustrasi harga tiket pesawat pendorong inflasi.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) Evita Nursanty menolak rencana pemungutan iuran dana pariwisata.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024