VIVAnews - Fatwa haram golongan putih dalam Pemilu 2009 yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, menuai reaksi. Menurut Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia , Agustinus Edy Kristianto, negara wajib melindungi hak politik warga negaranya, termasuk hak untuk tidak memilih dalam pemilu.
"Dipilih dan memilih adalah hak dasar manusia, berdasarkan Konvensi Hak Sipil Internasional dan UUD," kata dia di Kantor Yayasan, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu 28 Januari 2009.
Menjelang pemilu, kata Agustinus, masyarakat seharusnya tidak terjebak dalam perdebatan soal haram tidaknya golongan putih. "Perdebatan itu amat potensial memecah belah bangsa dan mengabaikan prinsip hak asasi manusia," kata Agus.
Sejarah Indonesia, kata dia, pernah diwarnai pengalaman buruk campur tangan negara atas hak pilih warga. Di masa Orde Baru, terjadi kriminalisasi besar-besaran golongan putih.
Sejarah buruk itu, kata Agus, bisa jadi terulang. "Apabila negara melakukan stigmatisasi, apalagi kriminalisasi, terhadap kaum golput dalam Pemilu 2009," tambah Agus.
Musyawarah Ijtima Ulama Indonesia tanggal 24-25 Januari lalu di Padangpanjang, Majelis Ulama Indonesia sepakat mewajibkan pemilih memberikan suara pada pemimpin yang memenuhi kriteria baik menurut Islam. Jika ada pemimpin yang baik namun tak dipilih, maka tindakan itu dikategorikan haram.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ribuan ASN mulai dari level eselon hingga para fungsional, tampak memadati venue yang berlokasi di komplek rumah dinas Wali Kota Pasuruan. Tak ketinggalan, jajaran
NIK KTP Ini Terdaftar 10 Juta Penerima BLT Rp2 Juta, Selamat Bagi Masuk Nominasi!
Bandung
28 menit lalu
Sebelumnya, Dengan seleksi penerima yang ketat dan kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, program BSU di tahun 2022 bertujuan untuk mengatasi masalah ini.
Acara nonton bareng (nobar) semi final Piala Asia U-23 di Balai Kota Surabaya pada Senin, 29 April 2024 esok, bakal tetap digelar meski MNC Group melarang kegiatan ini.
1 dari 3 Pelaku Ganjal ATM di Ciputat Diciduk Polisi Saat Melancarkan Aksinya 2 Rekanya Masih DPO
Siap
sekitar 1 jam lalu
Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil membekuk pelaku ganjal ATM, penangkapan dilakukan saat pelaku tengah melancarkan aksinya. Pelaku diamankan di sebuah anjungan
Selengkapnya
Isu Terkini