Uji Materiil UU Pemilihan Presiden

Penunjukan Calon Presiden Tak Boleh Dibatasi

VIVAnews - Pemerintahan stabil yang didukung mayoritas anggota legislatif justru rawan penyelewengan. Menurut pengamat politik Universitas Paramadina, Bima Arya yang terjadi justru ada hubungan saling melindungi antara eksekutif dan legislatif.

Bima menepis dalil partai-partai besar bahwa dukungan di parlemen akan mempengaruhi kuat tidaknya sebuah pemerintahan. "Tidak ada hubungan pencalonan presiden dari partai dengan pemerintahan yang kuat," kata dia di sela-sela sidang uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 28 Januari 2009.

Di negara yang menganut sistem presidensial, lembaga presiden harus dipilih langsung rakyat. Menurut Bima, logika yang mengikuti, proses pengangkatan dan penunjukan capres tidak boleh dibatasi partai atau lembaga.

"Biarkan rakyat yang memilih," tambah dia. Syarat-syarat umum calon presiden formal, kata dia, boleh-boleh saja. Namun, syarat-syarat khusus pengajuan calon presiden seperti dukungan partai politik, tambah Bima, seharusnya tak ada karena diskriminatif.

Jakarta Street Jazz Festival 2024 Siap Digelar, 50 Musisi Bakal Tampil
Diskusi Publik Badan Saksi Nasional Partai Golkar terkait Pilkada 2024

Badan Saksi Nasional Golkar Optimis Menang 70 Persen di Pilkada 2024

Partai Golkar menyatakan siap untuk menghadapi pilkada yang digelar serentak di November 2024. Ditargetkan kemenangan mencapai 70 persen. Target ini diyakini bisa dicapai

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024