Bagi Hasil Pusat-Daerah Dinilai Tidak Adil

ilustrasi pertambangan
Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Para pemohon uji materil tersebut antara lain Majelis Rakyat Kalimantan Bersatu (MRKTB), Sundy Ingan (Kepala Desa Sungai Bawang), Andu (petani dari Desa Badak Baru), Luther Kombong (anggota DPD), Awang Ferdian Hidayat (anggota DPD), Muslihuddin Abdurrasyid (anggota DPD) dan Bambang Susilo (anggota DPD).

Para pemohon meminta MK menguji Pasal 14 huruf e dan f Undang-Undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada frasa "84,5 persen untuk pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah", dan frasa "69,5 persen untuk pemerintah dan 30,5 persen untuk daerah", karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Persentase dana bagi hasil minyak bumi dan gas bumi yang diatur dalam UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah telah merugikan hak konstitusional para pemohon," ujar kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2011.

Frasa tersebut, kata dia, dirasa sangat diskriminatif, dan tidak adil bagi pemerintah daerah yang mendapatkan porsi penerimaan pertambangan minyak bumi dan gas yang lebih kecil dibandingkan pemerintah pusat kendati sebagai wilayah penghasil.

Untuk persentase penerimaan pertambangan minyak bumi, antara pemerintah pusat, dan daerah adalah 84,5 persen, dan 15,5 persen. Sementara untuk prosentase penerimaan gas, antara Pemerintah pusat dan daerah, adalah 69,5 persen, dan 30,5 persen.

Selain itu, persentase pembagian penerimaan minyak bumi dan gas tersebut, menurut pemohon, memberikan ketidakpastian hukum. Sebab, minimnya penerimaan daerah dari sektor minyak bumi, dan gas tersebut, mengakibatkan pemerintah daerah, tak optimal membangun daerahnya, serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Persentase pembagian tersebut juga tidak mencerminkan adanya penggunaan kekayaan alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," ungkapnya.

Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa "84,5 persen untuk pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah" dan frasa "69,5 persen untuk pemerintah dan 30,5 persen untuk daerah" UU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Selain itu, pemohon meminta MK memberlakukan ketentuan dana bagi hasil minyak bumi dan gas untuk daerah sebagaimana diatur berdasarkan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan atau UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Atau memerintahkan presiden agar mengeluarkan peraturan pengganti UU untuk mengatur prosentase pembagian dana hasil minyak bumi dan gas," kata Wakil Kamal.

Israel-Palestina Harus Hidup Berdampingan dengan Damai, Kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru
Ilustrasi penyakit Lupus

Bisa Ancam Nyawa, Perhatikan Tanda Mencolok Anak yang Alami Lupus

Sebagai orang tua, ada beberapa tanda atau gejala yang perlu diwaspadai tentang lupus pada anak-anak.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024