- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan somasi ke Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menkumham Denny Indrayana, terkait kebijakan mereka melakukan moratorium (pemberhentian sementara) remisi untuk terdakwa korupsi.
“Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum orang-orang itu (terpidana) untuk mensomasi Menkumham dan Wamenkumham. Somasi itu akan kami lakukan hari ini atau besok setelah surat kuasa kami tandatangani,” ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 1 November 2011.
Yusril juga berencana mengajukan uji materi terhadap semua peraturan yang diterapkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang melanggar Hak Azasi Manusia, khususnya kebijakan yang mendiskriminasikan narapidana.
“Kami akan mengajukan uji materil kepada Mahkamah Agung terhadap berbagai Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah yang dianggap bertentangan dengan UU Pemasyarakatan yang berlaku,” jelasnya.
Semua warga negara Indonesia, kata Yusril, memiliki persamaan kedudukan dalam hukum dan harus diperlakukan sama, serta tidak boleh diperlakukan diskriminatif, meskipun orang tersebut sudah berstatus narapidana.
Oleh karena itu, menurut Yusril, pemerintah tidak bisa bertindak sendiri dan semaunya, kecuali Undang-Undang tersebut sudah diubah. “Untuk mengubah Undang-undang dan Peraturan Pemerintah pun tidak gampang,” ujar Yusril.
“Peraturan Pemerintah, remisi, pembebasan bersyarat, dan asimilasi itu tidak bisa dibikin semaunya karena bisa diuji dengan pemasyarakatan. Kalau tidak sesuai, bisa dibatalkan. Kalau Undang-undang pemasyarakatannya mau diubah, silakan. Tapi kalau tak sesuai dengan konstitusi, bisa dibatalkan oleh MK,” imbuh Yusril. (sj)