Force Majeure, Freeport Evaluasi Kontrak

Aksi demonstrasi berdarah PT Freeport
Sumber :
  • REUTERS/ Muhammad Yamin

VIVAnews - PT Freeport Indonesia belum mencabut status force majeure yang telah diumumkan perseroan sejak 22 Oktober 2011. Status ini sebagai tanggung jawab perusahaan sebagai pemasok ke perusahaan lain yang telah menandatangani kontrak.

"Dari tanggal 22 Oktober hingga saat ini kami tidak bisa mengolah dan tidak mau melakukan spekulasi," kata Direktur dan Executive Vice President and Chief Administration Officer Freeport, Sinta Sirait, di Jakarta, Selasa 1 November 2011.

Ia menjelaskan, PT Freeport Indonesia tidak bisa memberi tahu kontrak-kontrak mana saja yang pengiriman konsentratnya tertunda. Yang pasti, dia melanjutkan, pihaknya akan mengevaluasi seluruh kontrak jual beli hasil tambang terkait kondisi force majeure ini.

"Kami komunikasikan terus dengan pembeli bahwa jadwal pengiriman konsentrat harus disesuaikan," ujarnya.

Kegiatan produksi PT Freeport Indonesia untuk menghasilkan bijih tetap berjalan, baik di tambang terbuka maupun bawah tanah. Namun, proses pengolahan bijih menjadi konsentrat terhenti karena kondisi pipa penyaluran masih rusak karena dipotong. (art)

PKS Mengaku Siap Hadapi Koalisi Enam Partai di Pilkada Depok 2024
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kampanye Ganjar-Mahfud di GBK

Duet Anies-Ahok di Pilgub DKI Dipastikan Tak Bisa Terjadi, KPU Ungkap Alasannya

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet antara Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024