Gaji Kurang Rp3 Juta, Kartu Kredit Ditarik

Ilustrasi.
Sumber :
  • mgid.com

VIVAnews- Pemberlakuan aturan minimal pendapatan pemilik kartu kredit sebesar 3 kali upah minimum regional (UMR) atau rata-rata Rp3 juta mulai berlaku 1 Januari 2013. Jika pada tanggal itu nasabah masih memiliki gaji di bawah Rp3 juta, maka kartu kredit dapat ditarik.

“Ya akan ditarik, BI sudah memberikan masa transisi 2 tahun," ujar Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ronald Waas, di Gedung BI, Jakarta, Selasa 8 November 2011.

Dalam revisi Peraturan Bank Indonesia Nomor 11.11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), tak hanya dibahas minimum penghasilan minimum namun juga batas kepemilikan kartu kredit seperti gaji di bawah Rp10 juta hanya boleh memiliki dua kartu kredit, penggunaan pin 6 digit pada kartu kredit, etika penagihan oleh bank atau pihak lain.

Menurut Ronald, bank yang terbukti melanggar akan diberi sanksi. Sanksi itu bisa berupa larangan tambahan nasabah, dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin penerbitan kartu. "Penerbit kartu kredit harus mentaati aturan karena ada sanksi tegas menanti," ujarnya.

Menurut Ronald sanksi dalam revisi peraturan itu ditak ada sanksi dalam bentuk uang. Namun sanksi berupa denda ditujukan pelanggaran bersifat pelaporan. (adi)

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo
RUPST Toba Energi Utama.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen

Emiten energi PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mengumumkan, laba bersih perseroan tercatat sebesar US$20,8 juta pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024