Paripurna DPR Tak Kuorum, Mayoritas Bolos

Suasana Rapat Paripurna DPR yang lengang
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin 14 November 2011 ini berjalan tanpa memenuhi kuorum. Setelah ditunda sidang tetap tak bisa penuhi kuorum namun kemudian  pimpinan DPR tetap melanjutkan rapat.

Unggah Foto Tanpa Ruben Onsu, Rumah Tangga Sarwendah Kembali Dipertanyakan Netizen

Ketua DPR RI, Marzuki Alie, meminta agar anggota DPR lebih taat peraturan dan introspeksi diri terhadap kritikan masyarakat. Hal ini berkenaan dengan rapat paripurnan dengan agenda pidato pembukaan masa sidang DPR ke II untuk tahun sidang 2011-2012 yang belum mencapai kuorum.

Jadwal sidang paripurna tersebut adalah pukul 09.00. Setelah ditunda sampai 09.45, Marzuki selaku pimpinan sidang kembali urung membuka sidang paripurna karena ruang sidang belum penuh terisi anggota DPR, peserta sidang yang baru hadir hanya 30-an orang.

Sah! Rizky Febian dan Mahalini Resmi Menikah

"Kita mesti menghormati juga peraturan. Tidak boleh dilanggar, karena belum setengah dari yang hadir, sidang kita skors paling lama 30 menit. Kita tunda sidang 15 menit, kita mulai tepat pukul 10.00 WIB," ujar Marzuki.

Marzuki menyinggung kritikan terkait gaya hidup anggota DPR yang dinilai hedonis. "Kita prihatin dengan kedisiplinan anggota Dewan. Kita dikritik dengan pola hidup hedonis dan gila hormat. Ini luar biasa tapi kita tidak pernah introspeksi," kata Marzuki.

Prabowo: Tidak Boleh Ada Anak Menangis karena Kelaparan

Tak hanya kepada anggota DPR, Marzuki juga akan menegur pimpinan DPR yang lain karena belum juga hadir di ruang sidang paripurna. "Nanti kita tanyakan. Kita tegur juga. Pimpinan lain sedang dihubungi," kata Marzuki.

Sidang paripurna akhirnya dibuka tepat pukul 10.00. Namun VIVAnews menemukan, pukul 10.16, daftar hadir anggota DPR pada sidang paripurna tersebut hanya 241 dari 560 orang alias tidak mencapai 50 persen sesuai aturan kuorum. Rincian yang hadir sebagai berikut, Fraksi Demokrat 73 (148), Golkar 46 (106), PDIP 40 (94), PKS 22 (57), PAN 16 (46), PPP 17 (38), PKB 9 (28), Gerindra 11 (26), dan Hanura 7 (17).

Kuorum, seperti diatur Undang-undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, adalah seperdua atau 50 persen dari anggota DPR. Jika belum mencapai kuorum, maka sidang harus ditunda. Jika sudah ditunda sampai dua kali namun belum kuorum, penyelesaian diserahkan pada pimpinan DPR. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya