Kaligis ke DPR, Minta Menteri Hukum Diawasi

OC Kaligis
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Pengacara OC Kaligis, atas nama sejumlah kliennya yang dipenjara karena korupsi, menemui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum. Kaligis meminta DPR mengawasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilainya telah melanggar hak kliennya untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat.

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

"Kami bertindak sebagai mewakili klien di tiga lembaga pemasyarakatan yang atas dasar keputusan Menteri Hukum seharusnya berhak mendapat remisi," kata Kaligis di Senayan, Jakarta, Selasa 15 November 2011.

Namun dalam kenyataannya, kata Kaligis, sejumlah kliennya tak mendapat remisi. Anehnya, sejumlah terpidana korupsi lainnya justru mendapat remisi.

Nasdem Bakal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PKS Sebut Surya Paloh Cantik Bermain Politik

Klien yang tak mendapat remisi itu adalah Paskah Suzetta, Hengky Baramuli, Max Moein, Angelina Pattisiasina, Ni Luh Mariani dan Budiningsih. "Mereka telah dirampas haknya melalui kebijakan Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana," kata Kaligis.

Namun anehnya, kata Kaligis, ada terpidana yang justru lolos dari surat edaran itu. Mereka pun mendapat remisi.

Menang di Laga Perdana Proliga, Jakarta LavAni Akui Masih Punya Kekurangan

Menurut Kaligis, kebijakan Menteri Hukum ini menabrak Undang-undang, dan keputusan-keputusan menteri yang sebelumnya. "Makanya, atas dasar itu, Komisi III harus menggunakan haknya mengawasi pemerintah. Kami mohon pada Komisi sebagai wakil rakyat, untuk menggunakan haknya, mengawasi pemerintah,khususnya dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM agar menaati peraturan yang berlakuĀ dan tidak merampas hak klien kami menjalani keputusan pembebasan bersyarat, asimilasi dan segala sesuatu menyangkut pengurangan hukuman," kata Kaligis.

Kaligis sendiri disambut dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III yang baru, Nasir Djamil. Namun politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan yang menanggapi terlebih dulu.

"Kami juga terkejut dengan surat edaran tersebut," kata Trimedya. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, surat itu melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Usai pertemuan, Nasir menyatakan akan memanggil Menteri Hukum dan HAM pada Kamis besok. "Tentatif waktunya karena ada KTT di Bali. Tapi kan ada wamennya," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Selaku kader PKS, Nasir juga menilai surat edaran Wakil Menteri itu diskriminatif. "Semangatnya benar tapi penerapannya salah," kata Nasir. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya