- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, tetap menyatakan dana yang diterimanya adalah dana pinjaman. Dia pun mengaku terlalu gegabah mudah meminjam dana talangan untuk kegiatan kantornya.
"Saya menyesal dalam artian terlalu mudah meminjam. Saya juga nggak tahu kok orang-orang percaya saja saya pinjamin," kata Wafid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 16 November 2011.
Dana talangan yang dimaksud Wafid adalah cek senilai Rp3,2 miliar yang diberikan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris.
Menurut Wafid apa yang dilakukannya itu semuanya demi kepentingan kantor dan beberapa proyek Kemenpora dapat terlaksana tepat waktu. Wafid mengatakan dana talangan itu terpaksa dipinjammnya karena cairnya dana talangan yang telah dianggarkan tidak sesuai jadwal.
Bahkan ia pun membantah mengenai adanya permintaan dirinya sebesar 2 persen total nilai proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp191,6 miliar. "Saya tidak mendengar kata-kata 2 persen. Yang disita itu bukan uang saya," jelas Wafid.
Ia pun mengaku selama meminjam dana talangan kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan atasannya yakni Menpora Andi Mallarangeng, namun ia berdalih bahwa selama masih bisa ditangani sendiri ia enggan melaporkannya ke atasan. Tapi hal itu yang justru yang membawanya ke balik jeruji penjara.
"Saya minta maaf kepada rekan-rekan di Kemenpora dan berbagai pihak, karena pasti ada dampak negatifnya dari kasus saya," tutur Wafid.
Sidang yang diketuai majelis hakim Marsudin Nainggolan memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).