Korupsi Mesin Jahit

Eks Mensos: Penunjukan atas Usulan Dirjen

Bachtiar Chamsyah Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, mengakui menyetujui penunjukan langsung PT Lasindo dalam pengadaan mesin jahit untuk Departemen Sosial.

Penunjukan langsung itu dilakukan setelah mendengar rekomendasi dari Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial, Amrun Daulay. Amrun saat ini adalah politisi Partai Demokrat.

Hal tersebut disampaikan Bachtiar saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor, Yusrizal. Terdakwa adalah staf dari Dirjen Bantuan Sosial.

“Ada permohonan Amrun Dalauy (Dirjen Banjamsos) tunjuk langsung dan saya setuju. Saya tidak tahu MoU disusun oleh siapa. Yang saya tahu ketika menteri masuk ada MoU yang rapi dan tinggal ditandatangani. Tidak ada draft yang diajukan. Tidak saya baca ada penunjukkan langsung dalam MoU itu. Tahunya setelah saya jadi terdakwa, saya kesal," ungkap Bachtiar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 21 November 2011.

Empat rekomendasi tersebut antara lain, pertama, PT Lasindo siap mengadakan bahan-bahan yang diperlukan. Kedua, PT Lasindo bersedia melatih masyarakat dan produk yang sudah jadi siap dibeli. Ketiga, mesin jahitnya bergaransi. Keempat, PT Lasindo menpunyai persetujuan Dirjen Anggaran.

Bahtiar mengaku tidak pernah memberikan arahan dan tidak tahu bagaimana konsep perjanjian penunjukkan. Karena konsep surat merupakan kewenangan direktorat.

“Memang ada keterlambatan pada pelaksanaannya. Segala yang tidak berjalan lancar saya bantu misalnya memerintahkan agar meminjam uang dari koperasi. Niat saya agar program dapat berjalan lancar,” jelasnya.

Sementara, dalam proyek pengadaan sapi impor, Bachtiar mengaku bos PT Admadhira, Iken BR Nasution, sempat menghadap dirinya, sebelum proyek itu berjalan, dan ia dijanjikan sejumlah hal sehingga percaya PT Admadhira memang pantas dipilih sebagai rekanan.

“Perusahaan itu berjanji akan melatih petani, mengolah kotoran sapi menjadi pupuk, dan sebagainya. Saya suka mendengar ide-ide itu, karena pemerintah saja tidak sanggup melakukannya. Tapi kemudian hari saya tahu, janji-janji itu tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menjerat Amrun Daulay sebagai tersangka. Kasus Amrun sudah dalam tahap persidangan. Dia terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Amrun pernah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Saya tidak korupsi dan tidak makan uang negara,” ujar anggota Komisi II DPR itu. Menurut Amrun, tudingan korupsi yang dituduhkan kepadanya itu sebetulnya hanya kesalahan administrasi saja. Ia menambahkan, hal itu merupakan resiko jabatan.

Pengadaan mesin jahit yang dibiayai APBN tahun 2004 merugikan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar. Kemudian pengadaan mesin jahit yang besumber dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004 merugikan negara sebanyak Rp5,8 miliar. Sementara pada pengadaan sapi jenis Steer Brahman Cross, negara rugi sebanyak Rp3,6 miliar. Sehingga kerugian negara seluruhnya mencapai Rp15 miliar lebih. (eh)

Arkhan Fikri saat Indonesia U-23 menang atas Korea Selatan U-23

Arkhan Fikri Jadi Sorotan Usai Indonesia U-23 ke Semifinal

Arkhan Fikri menjadi sorotan usai Indonesia U-23 mengalahkan Korea Selatan U-23 dalam pertandingan perempat final Piala Asia U-23 2024 di Abdullah Bin Khalifa Stadium.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024