Jaksa Tertangkap KPK Tangani Kasus Penipuan

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Oknum kejaksaan kembali tertangkap tangan saat menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Oknum jaksa berinisial Sis dari Kejaksaan Negeri Cibinong itu diduga menerima suap Rp99,9 juta dari orang yang kasusnya tengah dia tangani.

Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo, Selasa 22 November 2011, mengakui anak buahnya itu ditangkap KPK pada Senin 21 November malam. Saat ini, Jaksa Sis tengah menangani perkara penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan hanggar dan kios di pasar pestival Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Suripto menceritakan, kasus penipuan tersebut berawal pada 28 Maret 2011 bertempat di rumah terdakwa Edward di Kampung Kebon Jahe RT 1/3, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kab Bogor, Edward sebagai Direktur PT Triduta Bangun Perdana telah menyerahkan 4 lembar cek Bank BTN senilai Rp5.630.611.957 kepada pelapor Teguh Werdiningsih. Uang itu untuk pelunasan pembayaran pekerjaan pembangunan hanggar dan kios pasar Festival Cisarua yang telah selesai pengerjaannya.

Selain itu Edward juga menyerahkan surat pernyataan dengan no. 005/DAL-DIRUT/TDP/III/2011 yang isinya menjamin bahwa 4 lembar cek yang diberikan kepada Teguh tersebut bisa dicairkan pada 14 April 2011.

Sebagai konsekuensinya, jika keempat cek tersebut tidak dapat dicairkan, maka terdakwa berjanji akan mengganti pembayaran tagihan dengan menyerahkan sepenuhnya bangunan hanggar dan kios sesuai SPK/0038/DAL-CIM/IV/X tanggal 19 April 2010 dan surat perjanjian kontrak no. 008/SP3-Eg/DAL-Pav/IV/10 tanggal 19 April 2010.

Namun saat hendak dicairkan 14 April 2011, ternyata keempat cek tersebut tidak bisa dicairkan. Pihak Bank menolaknya dengan alasan tanda tangan nasabah tidak sesuai spesimen. Edward pun tidak menepati janjinya untuk menyerahkan bangunan kios dan hanggar. Akhirnya, Teguh pun melaporkan Edward ke Polres Bogor.

Saat persidangan masih berlangsung, KPK menangkap tangan Jaksa Sis yang diduga tengah bertransaksi dengan terdakwa tersebut. KPK menemukan uang Rp99,9 juta dari mobil Nissan X Trail milik jaksa itu. Uang dimasukkan dalam amplop coklat. Selain Sis dan Ed, KPK juga menangkap AB dan seorang sopir.

Pemberian uang tersebut diduga karena E yang merupakan seorang pengusaha tengah terlibat kasus pidana umum yang ditangani di Kejari Cibinong. Diduga uang diberikan agar Jaksa Sis meringankan tuntutan kepada terdakwa.

Selain uang, KPK juga menyita mobil Avanza berplat nomor F. Untuk diketahui S adalah Sistoyo oknum jaksa, E adalah Edward seorang pengusaha dan Anton Bambang rekan Edward.

Jadwal Semifinal Piala Asia U-23, Irak Paksa Vietnam Angkat Kaki

Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor, umi

Meisya Siregar dan Bebi Romeo.

Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR

Pasangan Meisya Siregar dan Bebi Romeo akhirnya bisa melunasi utang kredit pemilikan rumah (KPR). Setelah sekian lama menyicil rumah yang dihuni, kini bisa bernapas lega.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024