BEI Sempurnakan Aturan Transaksi Margin

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan peraturan transaksi margin dan short selling. Peraturan bernomor KEP-00009/BEI/01-2009 itu dikeluarkan pada 30 Januari 2009 dan akan diberlakukan mulai 1 Mei 2009.

Direktur Perdagangan Saham, Riset, dan Pengembangan Usaha BEI, MS Sembiring, mengatakan, peraturan baru memiliki beberapa perubahan, terutama terkait ketentuan price to earning ratio (PER), kapitalisasi pasar, dan jumlah pemegang saham. Sedangkan ketentuan lain tidak berubah.

Kata Shin Tae-yong Jelang Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan

"Saat ini, kami tidak hanya menganalisis efek dari segi likuiditas, tapi juga fundamental yang dilakukan oleh internal bursa," ujar Sembiring ketika ditemui di gedung bursa efek, Jakarta, Selasa 3 Februari 2008.
 
Sembiring menambahkan, kriteria fundamental ukurannya terdiri atas prediktif dan terukur. Otoritas bursa akan membandingkan saham tersebut dengan industri yang ada.

Dia menjelaskan, beberapa poin penting dalam peraturan itu adalah PER saham tidak lebih dari tiga kali PER di industrinya. Selain itu, kapitalisasi pasar dari saham dengan kepemilikan sahamnya di bawah lima persen dari jumlah saham tercatat, lebih besar dari Rp 1 triliun, serta jumlah pemegang saham minimal 600 pihak berdasarkan data akhir bulan selama periode data review.

Sementara itu, untuk transaksi short selling, dia melanjutkan, total saham dengan kepemilikan di bawah lima persen dari jumlah saham tercatat, minimal 20 persen. Hal itu dihitung selama enam bulan terakhir hingga periode review bursa untuk efek yang telah tercatat selama enam bulan atau lebih.

Untuk efek yang tercatat kurang dari enam bulan, penghitungan minimal tiga bulan sejak tercatat.

Selain syarat efek untuk transaksi margin atau short selling tersebut, kriteria lain adalah masuk daftar saham indeks LQ45 serta untuk surat berharga negara dan obligasi korporasi yang diterbitkan di Indonesia, tercatat di bursa serta minimal berperingkat A+.

Dia menambahkan, anggota bursa efek yang memasukkan penawaran jual pada transaksi short selling wajib memenuhi ketentuan harga yang lebih tinggi dari harga terakhir. Selain itu, anggota bursa harus memberi tanda short pada penawaran jual tersebut.

Efek yang telah tercatat selama enam bulan harus memiliki rata-rata nilai transaksi harian pada pasar reguler selama enam bulan terakhir minimal Rp 10 miliar per hari.

Pengakuan Prabowo Dibantu Jokowi Persiapkan Diri Jelang Pelantikan Presiden Bulan Oktober

Sementara itu, minimal nilai transaksi harian pada pasar reguler Rp 1 miliar. Sedangkan efek yang telah tercatat di bursa kurang dari enam bulan harus memiliki rata-rata nilai transaksi harian selama minimal tiga bulan sekurang-kurangnya mencapai Rp 50 miliar. Minimal transaksi harian efek tersebut Rp 5 miliar.

"Efek harus ditransaksikan tiap hari bursa, kecuali efek terkena suspensi maksimal 10 hari," katanya.

Sekda Supian Suri Datangi DPD PAN untuk Maju Jadi Wali Kota Depok
Equestrian All Star Tour 2024 akan digelar di Jakarta

Equestrian All Star Tour 2024 Segera Digelar, Ajang Pengembangan Atlet Berkuda Indonesia

Olahraga Equestrian atau berkuda di Indonesia semakin menunjukkan eksistensinya dengan diadakannya event bertajuk Equestrian All Star Tour yang akan berlangsung pada 1-5

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024