Korupsi, Istri dan Anak Bisa Ikut Dijerat

Ilustrasi Uang
Sumber :
  • VIVANews/ Anhari Lubis

VIVAnews - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, menyatakan pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat senior. Tapi juga dilakukan pejabat negara muda di golongan IIIB.

"Menariknya, uang itu diputar ke rekening istrinya, anaknya, dan ibunya," kata Agus di Jakarta, Selasa 6 Desember 2011.

Agus menjelaskan, hal tersebut diketahui dari aplikasi komputer yang dimiliki PPATK. "Ketika kita mengetik nama dan tanggal lahir orang itu, muncul riwayat transaksi keuangannya di bank, asuransi, agen," ujarnya.

Untuk mengusut rekening tersebut, Bambang menyarankan agar digunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, daripada menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi. Karena dalam UU Korupsi, hanya pelaku saja yang dijerat.

"Kalau gunakan UU TPPU, anak istri atau suaminya juga bisa ditarik bila terbukti melakukan hal itu. UU ini juga meminta pelaku untuk melakukan pembuktian terbalik, kalau dia tidak bisa membuktikan hartanya itu maka ada perampasan aset," ujarnya. (eh)

Soal Peluang Ajak Jokowi Gabung ke PAN, Zulhas Berkelakar: Pak Jokowi Owner 
Ganjar Pranowo bersama para relawan pendukungnya.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja sama Saja Bisa Ganggu"

Ganjar Pranowo merespons pernyataan Prabowo Subianto tentang pihak yang tidak mau diajak kerja sama agar jangan mengganggu pemerintahannya pada periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024