Mantan Dirut PLN Terancam 7 Tahun Penjara

Mantan Dirut PLN, Eddie Widiono, diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara

VIVAnews – Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa Muhibuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 7 Desember 2011.

Selain terancam 7 tahun penjara, Eddie juga didenda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Di samping itu, JPU juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Jika dalam satu bulan setelah keputusan tetap pengadilan, uang tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun penjara.

Menurut JPU, Eddie terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana disebut dalam dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eddie bersama dengan Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Dirut PT Netway Gani Abdul Gani terbukti melakukan korupsi. Eddie selaku Dirut PLN memerintahkan penunjukan langsung kepada General Manager PLN Disjaya Tangerang Fahmi Mochtar untuk menunjuk PT Netway sebagai pelaksana proyek outsourcing CIS RISI tahun 2004-2006.

“Perbuatan terdakwa tidak sesuai Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ujarnya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa telah mencederai kepercayaan pemerintah dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Atas uraian tuntutan JPU, Eddie mengaku tidak sependapat dengan JPU. Ia menilai uraian JPU penuh rekayasa. Oleh karena itu, semua akan dituangkan dalam pembelaan.

Sidang atas Eddie sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan. “Sidang ditunda untuk dilanjutkan pada tanggal 14 Desember 2011,” ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Ray. (umi)

Sering Dikasih Perhiasan, Fuji Ingatkan Hal Mulia Ini untuk Para Fansnya
Kemenkominfo mengadakan kegiatan chip in

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo RI) mengadakan kegiatan talkshow chip in “Jarimu Harimaumu” pada tanggal 26 April 2024 di Jakarta Barat.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024