Korupsi Ditjen Pajak

Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Korupsi IT

Basrief Arief (tengah)
Sumber :
  • VIVAnews/ Anhari Lubis

VIVAnews - Kejaksaan Agung segera menambah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem informasi tahun 2006 di Direktorat Jenderal Pajak. Kasus korupsi ini diduga merugikan uang negara sebesar Rp12 miliar.

"Sudah ditetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, dalam penyidikan nanti ada pengembangan lagi, berdasarkan keterangan nanti akan bertambah tersangkanya," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Gedung DPR, Senin 12 Desember 2011.

Namun, Basrief enggan mengatakan siapa tersangka yang akan dibidik oleh institusinya itu.

Pada tanggal 4 November 2011 lalu, Kejagung telah menetapkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) itu sebagai tersangka. Status itu ditetapkan setelah penyidik dari satuan Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di empat tempat, yaitu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Pajak di Jakarta Barat, dan dua rumah Bahar di Jl Madrasah Gandaria, Jakarta Selatan dan Komplek Cinere, Depok, Jawa Barat.

Dua tersangka itu diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen pada Ditjen Pajak tahun anggaran 2006. Dalam kasus itu, BPK menyebut, negara dirugikan 12 miliar dari nilai proyek total sebesar Rp43 miliar.

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea
Bakal calon bupati Ebert Ganggut didampingi tokoh adat mendaftar ke PAN

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur kental nuansa adat. Menyerahkan sebotol tuak dan ayam jago

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024