Kasus Budi Mulya, BI Batal Bentuk Komite Etik

Pansus Century Panggil Pejabat BI : Budi Mulya
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Dewan Gubernur Bank Indonesia batal membentuk Komite Etik pasca pengajuan non aktif Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang mengaku meminjam uang ke mantan pemilik PT Bank Century Tbk, Robert Tantular.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menjelaskan, pada saat Dewan Gubernur BI mengetahui kasus pinjam meminjam itu, Rapat Dewan Gubernur lalu memutuskan agar Budi Mulya tak lagi membidangi bidang moneter yang sangat strategis. Budi Mulya lalu mengurusi bidang unit penyelesaian aset, kesekretariatan dan unit museum.

Darmin mengaku, BI sendiri mengetahui belakangan, setelah adanya pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia beralasan, BI lebih fokus setelah pengambilalihan Bank Century. "Nah, ini kejadianya sebulan sebelum Century diambil," ujar Darmin dalam Pertemuan Tahunan Perbankan dengan media di Bank Indonesia, Selasa malam, 13 Desember 2011.

Terkait hal itu, BI menyerahkan ke proses hukum yang saat ini tengah berlangsung. BI lebih masuk ke ranah etika yang akan membentuk Komite Etik untuk membahas hal tersebut.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Langkah itu disertai beberapa catatan yaitu Undang Undang BI melindungi kuat Dewan Gubernur yang tak bisa dipaksa mundur, kecuali memiliki status terdakwa. Selain itu, langkah non aktif hanya dilakukan jika sudah menjadi tersangka. "Nah, saat ini belum ada status hukum apa-apa," tambahnya.

Namun, sebelum rencana sidang Komite Etik dijalankan, Budi Mulya mengajukan non aktif. Pada saat itu, Dewan Gubernur menyetujui pengajuan penonaktifan Budi Mulya. "Sehingga proses itu tidak kami teruskan, sehingga kami tunggu proses hukum berjalan," tuturnya.

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

BI memutuskan menerima permohonan non aktif Budi Mulya pada Rapat Dewan Gubernur pada 20 Oktober 2011. Alasan penonaktifan Budi Mulya dalam suratnya kepada Dewan Gubernur BI adalah karena alasan pribadi. Status tersebut berlaku paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Dewan Gubernur dapat kembali memperpanjang status nonaktif paling lama enam bulan.

Seperti diketahui, Budi Mulya mengakui menerima pinjaman sebesar Rp1 miliar dari Robert Tantular. Hal itu diakui di depan rapat Dewan Gubernur BI. Budi sendiri telah melunasi utangnya. Budi Mulya juga pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusut dana Century. (art)

Mom Selly

Kisah Sukses di Usia Emas, Mom Selly dan Perjalanan Kariernya di Industri Pertambangan

Meskipun telah menjalani karier yang cemerlang, Selly tidak pernah melupakan pentingnya merenungkan setiap momen dalam hidupnya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024