VIVAnews - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa untuk memperbesar peran Perumnas diperlukan dua langkah. Dua langkah ini merupakan perubahan mendasar.
Menurut Menteri BUMN, Dahlan Iskan, langkah pertama adalah Perumnas perlu untuk mengubah struktur perusahaannya menjadi perseroan terbatas (PT).
"Artinya, dengan menjadi PT, perusahaan akan bisa berkembang," ujar Dahlan saat ditemui kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu 14 Desember 2011.
Langkah kedua, Dahlan melanjutkan, adalah dengan mengubah peraturan pemerintah (PP) mengenai anggaran dasar. Menurut dia, pada peraturan tersebut terdapat anomali mengenai pengambilan keputusan para direktur.
"Misalnya, direktur utama mengambil keputusan harus minta izin
direktur-direkturnya dulu. Tapi, kalau direktur yang membuat keputusan, tidak perlu izin direktur utama. Nah, peraturan seperti itu tidak akan membuat Perumnas jadi besar," tuturnya.
Perubahan struktur menjadi PT ini, dia menambahkan, diusahakan akan terwujud pada tahun mendatang.
Dahlan turut menyatakan bahwa Indonesia memerlukan dua perusahaan dalam mengurus properti BUMN. Sebab, properti yang dimiliki oleh BUMN sangat banyak. "Propertinya BUMN pada dasarnya besar sekali, cuma belum dikelola secara korporasi," tuturnya. (art)
Sumber :
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Juragan Tabung Gas di Cinere Depok Tewas Usai Terjebak Kebakaran, Begini Kronologinya
Siap
7 menit lalu
Seorang pria lanjut usia (lansia) dilaporkan tewas dalam insiden kebakaran yang terjadi di toko agen tabung gas, di kawasan Gang Melati, Kelurahan Gandul, Cinere, Depok
Nothing Phone (3) dirumorkan hadir sebagai pesaing kuat Poco F6. Simak bocoran spesifikasi detail dan fitur menarik yang mungkin diunggulkannya! Ini detail harganya.
Tingkatkan Keamanan, Lapas Siborongborong Kolaborasi Bersama Polres Taput Cek Pemeliharaan Senpi
Medan
12 menit lalu
Lapas Siborongborong dan Polres Taput merupakan rangkaian dari Criminal Justice System (CJS) yang harus bersinergi bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyatakat.
Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jabatan daripada tersangka...
Selengkapnya
Isu Terkini