Langkah Menpera Terapkan RUU Pengadaan Lahan

Djan Faridz
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sebab, hampir semua fraksi setuju terhadap RUU tersebut, walau ada beberapa fraksi setuju dengan catatan.

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea

Menanggapi hal itu, Menteri Perumahan Rakyat akan segera mencari tanah-tanah milik negara untuk dibangun rumah atau hunian sewa bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

"Langsung cari tanah milik negara untuk rumah sewa bagi masyarakat penghasilan rendah," kata Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, di sela Sidang Paripurna DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2011.

Djan Faridz menuturkan, lahan yang diperuntukkan bagi rumah sewa tersebut kriterianya bisa sampai 60 tahun dan itu bisa disamakan seperti hak milik.

"Kalau 60 tahun itu kan sudah satu generasi, tuh. Nanti, generasi berikutnya bisa diperpanjang, tapi dalam status kepemilikan tanah tetap milik negara," ujarnya.

Nantinya, kata Djan Faridz, hunian yang akan dibangun di atas lahan milik pemerintah tersebut bisa berbentuk rumah susun sederhana sewa atau rusunawa. "Rusunawa itu seperti di Perumnas, lho, yang sekarang dibangun di Kebon Kacang. Kan itu, lahannya tetap milik pemerintah," tuturnya.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel
Bakal calon bupati Ebert Ganggut didampingi tokoh adat mendaftar ke PAN

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur kental nuansa adat. Menyerahkan sebotol tuak dan ayam jago

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024